LAPD Geruduk DPRD Kaltim

Polemik Lahan di Makroman Samarinda, PT LHI Tetap Pilih Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum

LPAD KT-KU menghadiri hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020)

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Heri Harnowo Direksi PT. LHI mengatakan, perusahaan tetap mengikuti proses hukum. LPAD KT-KU menghadiri hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020). Hearing atau dengar pendapat ini juga turut dihadiri oleh PT. LHI yang dituntut oleh Ormas tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - LPAD KT-KU menghadiri hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020). Hearing atau dengar pendapat ini juga turut dihadiri oleh PT. LHI yang dituntut oleh Ormas tersebut.

Mereka mengklaim saling memiliki lahan di kawasan Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda.

Kedua belah pihak mengklaim memiliki tanah tersebut dengan bukti sertifikat yang sah. Meskipun dituntut oleh Ormas, PT. LHI tidak bergeming.

Dalam kesempatannya, Heri Harnowo direksi PT. LHI mengatakan, perusahaan tetap mengikuti proses hukum.

PLTD Maratua Berau Belum Beroperasi Karena Terkenda Izin, Ini Langkah Ketua DPRD Kaltim

Hari Polisi Wanita Republik Indonesia, Polwan PPU Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Covid-19

Pihaknya enggan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Alasannya karena ia ingin melihat pembuktian siapa yang benar di mata hukum.

"Intinya disampaikan kenapa PT. MIL kenapa kerja disitu berikutnya mendapatkan kesempatan diundang Di ketua Komisi I DPRD Kaltim. Besok kalau Kita undang Kita berikan bukti-bukti semuanya. PT. LHI Masih Melakukan upaya Hukum untuk membuktikan itu punya siapa itu dulu. Memastikan dulu, bukan musyawarah dulu," ucapnya.

Sementara itu Ketua LPAD KT-KU Vendi Meru berharap permasalahan ini segera ditemukan solusi yang pas. Jika tidak maka pihaknya tetap mengamankan lahan tersebut.

Bahkan ia memerintahkan anggotanya untuk menutup sementara lahan yang disengketakan tersebut.

"Jika tidak menemukan solusi yang terbaik. Mau tidak mau kita tetap melakukan, mengamankan lokasi yang memang milik kita," ucapnya. 

Dinas ESDM Angkat Bicara Atas Polemik Lahan

Ormas LPAD KT-KU mendatangi kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (1/9/2020).

Mereka diajak untuk hearing bersama PT. Lana Harita Indonesia (LHI) maupun PT. Mitra Indah Lestari (MIL) terkait sengketa lahan tambang di wilayah Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Dalam hearing yang digelar Selasa siang tadi, turut juga datang perwakilan dari Dinas ESDM. Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan PT. LHI itu telah mengikuti peraturan dari segi teknis.

Termasuk pengelolaan lahan tambang sesuai diatur oleh Kementrian ESDM. Untuk saat ini pihaknya meminta untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan.

 Korban Tambang Kembali Bertambah, Enam Pekerja Tertimbun Longsoran di Bangka Tengah

 Balai Gakkum KLHK Ungkap Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Pemodal dan Penanggung Jawab Tersangka

Jika tidak menemukan titik temunya, maka sengketa ini dilanjutkan dengan proses hukum

"Masalah teknis pertambangan itu tadi nanti kita Informasikan ke perusahaan diselesaikan dengan kekeluargaan dulu. Kalau keluargaan tidak bisa dilakukan jalur Hukum," ucap Azwar Busra.

Kasus sengketa ini bermula oleh warga yang diduga pemilik lahan bernama Alif Fernando.

Warga tersebut mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya. Namun perusahaan itu dianggap mencaplok lahan tanpa izin.

 Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap

 Lahan Pertanian Diserobot Perusahaan Tambang, Warga di Samarinda Adukan ke Presiden Jokowi

Sedangkan dari pihak PT. LHI mengklaim lahan tersebut merupakan milik Gasi Imran yang mengizinkan untuk menggunakan lahan tersebut dengan sistem sewa.

Kedua pihak sama-sama memiliki bukti sertifikat lahan yang memiliki kekuatan hukum.

Komisi I DPRD Kaltim Berikan Tanggapan

Hearing (rapat dengar pendapat ) Komisi I DPRD Kaltim dengan ormas LPAD KT-KU dengan PT. LHI dan PT. MIL telah usai.

Dalam hearing tersebut Komisi I DPRD Kaltim mencatat adanya dugaan lahan warga yang melaporkan Ormas tersebut.

Lahan tersebut diduga dicaplok oleh perusahaan tersebut. Sehingga Ormas tersebut melaporkan hal tersebut dan bertemu dengan DPRD untuk menemukan solusi.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, Selasa (1/9/2020) mengatakan pihaknya mengharapkan permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

 Banmus DPRD Kaltim Revisi Agenda Kegiatan untuk Tingkatkan Kinerja Anggota Dewan

 Ada Syarat Standar BBM Minimal RON 91, Muncul Ide Penghapusan Bahan Bakar Pertalite dan Premium

Saat ini Komisi I membuat draft untuk membuat pernyataan pembayaran lahan kedua belah pihak.

"Tentu memohon dilakukan pembayaran dan kalau ada kesepakatan selesai dilakukan perdamaian," ucap Jahidin.

Saat ini pihaknya menunggu hasil keputusan kedua belah pihak terkait kasus sengketa lahan tersebut.

Berita sebelumnya Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPAD KT-KU) bersama PT. Lana Harita Indonesia (LHI) dan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) diajak hearing oleh Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E, Selasa (1/9/2020).

Ormas bersama perusahaan membahas tentang adanya sengketa lahan warga antara perusahaan tersebut.

Perwakilan direksi PT. LHI menjelaskan kronologis terjadinya sengketa tersebut. Hari Harnowo salah satu direksi PT. LHI menjelaskan tanah tersebut merupakan milik salah satu warga bernama Gasi Imran.

 PLTD Maratua Berau Belum Beroperasi Karena Terkenda Izin, Ini Langkah Ketua DPRD Kaltim

 Penyertaan Modal ke Bankaltimtara Rp 300 Miliar tak Tepat, Ini Alasan Ketua Fraksi DPRD Kaltim

 Puluhan Karyawan Demo di Kantor DPRD Kaltim, Buntut Pelabuhan Jetty Bakal Ditutup di Samboja

Warga tersebut dengan perusahaan tersebut melakukan kerjasama sewa lahan di kawasan tanah tersebut.

Kemudian PT. LHI memanggil salah satu kontraktor untuk menggarap lahan tambang tersebut. Pada awalnya tidak permasalahan ketika perusahaan mengelola lahan tersebut dijadikan lahan tambang.

Namun pada tanggal 5 Agustus 2020 pengerjaan tambang di kawasan tersebut terhenti. Ternyata ada sengketa antara pemilik lahan dengan warga lainnya.

Sekaligus permasalahan fee yang belum terbayarkan saat ini.

"Saat ini kasus sudah ditangani Polresta Samarinda. Prosesnya sangat objektif Mari kita kawal bersama. Dan alhamdulilah rekan-rekan LPAD KT untuk itu Kita juga mengawal bersama-sama," ucap Hari Harnowo.

Sebelumnya Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur dan Utara mendatangi gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/9/2020).

Mereka menuntut aspirasi terkait adanya sengketa lahan warga dengan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) dan PT. Lana Harita Indonesia (LHI) Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda.

 BREAKING NEWS LPAD Geruduk Gedung DPRD Kaltim, Lahan Warga Diduga Diserobot Perusahaan

 SBSI 92 dan Aliansi Kaltim Melawan Audiensi dengan Komisi I DPRD Kaltim, Ini Permintaan Mereka

Seluruh orang yang bersangkutan dipanggil di gedung E komplek perkantoran DPRD Kaltim. Mereka diundang untuk melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim.

Puluhan orang dari jajaran direksi PT. LHI Dan PT. MIL serta pimpinan LPAD Kaltim-Tara turut hadir. Hingga berita ini diturunkan kegiatan Masih berlangsung.

(TribunKaltim.co/Jino)

*Direksi PT. LHI Heri Harnowo. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved