Ibu Kota Negara

Kawasan Babulu Penajam Paser Utara Tahun 2021 akan Dialiri Air Bersih dari PDAM

Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Benua Taka akan segera membuka pendaftaran sambungan rumah untuk menikmati air bersih.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Direktur PDAM Benua Taka Abdul Rasyid mengatakan pemerintah daerah berencana membangun Water Treatment Plant ( WTP ) baru yang berlokasi di Kecamatan Babulu pada 2021 mendatang, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Benua Taka akan segera membuka pendaftaran sambungan rumah untuk menikmati air bersih di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Direktur PDAM Benua Taka Abdul Rasyid mengatakan pemerintah daerah berencana membangun Water Treatment Plant ( WTP ) baru yang berlokasi di Kecamatan Babulu pada 2021 mendatang yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Daerah Penajam Paser Utara sendiri masuk kawasan calon Ibu Kota Negara.

"WTP yang nantinya dibangun bakal memiliki kapasitas 10 liter per detik. Atau cukup untuk melayani 1.000 hingga 1.500 sambungan rumah (SR)," kata Rasyid kepada TribunKaltim.co pada Senin (14/9/2020.

Lanjut dia, pembangunan WTP ini nantinya bakal dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2021 mendatang.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

"Bupati juga telah menandatangi persetujuan ke Kementrian PUPR RI untuk ikut Program MBR Tahun 2021 sejumlah 2.500 SR," lanjutnya.

Direncanakannya sebanyak 1.000 SR dari 2.500 SE tersebut akan diperuntukkan untuk Kecamatan Babulu. Sementara itu sisanya akan tersebar ke daerah kecamatan Penajam, Sepaku dan Waru.

"Minggu depan kami akan mulai proses pendaftaran untuk masyarakat yang ingin mendapat sambungan air bersih di Babulu. Ini akan dibuka hingga 30 Oktober mendatang dengan memenuhi kuota 1.000 SR," lanjut Rasyid.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Sementara itu dilain tempat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR PPU Ricci Firmansyah mengatakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk pembangunan jaringan dan WTP di Kecamatan Babulu pada APBD 2021 nanti.

Kendati demikian, pihaknya juga berharap pembangunan WTP nantinya turut mendapat sokongan bantuan keuangan (bankeu) dari provinsi.

Rencananya dibangunnya WTP tahun depan itu akan memanfaatkan air baku dari waduk Desa Babulu Darat.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Dalam perencanaan pemasangan jaringan pipa sepanjang 7 kilometer (Km) yang melintasi Desa Gunung Intan, Babulu Darat, dan Babulu Laut Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Mudah-mudahan usulan (pembangunan WTP) disetujui sehingga jaringan pipa bisa sampai ke Babulu Laut," ujar Ricci.

Adapaun penjelasan Ricci bahwa pembangunan WTP tersebut merupakan program pemerintah demi memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan nantinya WTP ini juga akan dikelola oleh PDAM.

1 Agustus 2020 Tarif PDAM Penajam Paser Utara Naik 

Di tempat terpisah, masih di Kabupaten Penajam Paser Utara, PDAM atau sekarang resmi berubah menajadi Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) telah menyesuaikan tarif harga air berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020 pembayaran periode 1 September 2020.

Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 29 tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU.

Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan, penyesuaian tarif air minum sudah melalui proses yang panjang dengan memalui 13 alur mekanisme dari tahun 2018.

"Perbup ini sudah memulai proses panjang, kita mulai dari tahun 2018 prosesnya mulai dari permohonan direktur PDAM kepada pemerintah," kata Abdul Rasyid, Kamis (29/7/2020).

Atas dasar dari 13 alur mekanisme sejak tahun 2018 inilah kemudian terbit peraturan daerah yang terakhir pada 29 Juli 2019 yang dilakukan oleh manajemen Perumda Air minum Danum Taka PPU, yakni Peraturan Bupati No 29 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif air yang mulai berlaku pada 1 September 2020 untuk pemakaian air periode 1 Agustus 2020.

Baca juga: Patut Ditiru! Pemdes Tanggulrejo di Gresik Bantu Siswa Belajar Online, Pasang Internet Gratis

Baca juga: Unit Kerja Nakes RSUD AWS Samarinda Positif Covid-19 Langsung Diisolasi

Lebih lanjut, Abdul Rasyid menerangkan besaran penyesuaian tarif jika dilihat dari berdasarkan harga pokok produksi Perumda Air minum Danum Taka itu penyesuaian tarifnya adalah 22,5 persen hingga 3 persen berdasarkan harga pokok produksi.

Sementara itu besaran penyesuaian tarif untuk kategori Rumah Tangga (RT) A1 untuk pemakaian 1-10 kubik mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 3.750 per kubik. Kemudian apabila memakai 10-20 kubik menjadi Rp 5.225 per kubik.

Kemudian untuk pemakaian 21-30 kubik Rp 7.050 per kubik dan pemakaian yang lebih besar dari 30 kubik tetap di harga Rp 7.050 per kubik.

"Pemakaian 1-10 kubik itu kalau mayarakat menggunakan maka besaran untuk air Rumah Tangga A1 itu hanya membayar Rp 37.500, 1-10 kubik itu setara dengan 9 tandon.

Yang dijual masyarakat itu mobil setara dengan Rp 600 ribu, sedangkan mayarakat PPU sendiri penggunaan air itu rata-rata di 11-20 kubik," ujarnya.

Baca juga: Idul Adha 2020/1441 H - Bacaan Niat, Tata Cara Shalat dan Khotbah, Sendiri atau Berjamaah

Baca juga: Pakistan Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Kesehatannya Mengundurkan Diri

Sedangkan untuk kategori RT A2 untuk pemakaian 1-10 kubik penyesuaian tarif menjadi Rp 40.000.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pihak Perumda Air Minum Danum Taka PPU diharapkan bisa mendorong mayarakat agar bisa lebih menghemat penggunaan air.

"Kita mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan air, karena semakin besar mereka menggunakan tentu biayanya akan semakin besar," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Dian Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved