Selama Sembilan Bulan, Total Sudah Ada 16 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

Tujuh bulan terakhir menghadapi wabah Corona atau covid-19, tidak berpengaruh berarti pada peredaran narkoba

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Satreskoba Polresta Samarinda saat press rilis pengungkapan kasus narkoba yang dikirim dari Provinsi D.I. Aceh, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda seperti tak pernah surut.

Tujuh bulan terakhir menghadapi wabah Corona atau covid-19, tidak berpengaruh berarti pada peredaran narkoba, para pelaku tetap saja masif bergerak, transaksi kristal putih mematikan. 

Tercatat data kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, dari Januari hingga Oktober 2020 saat ini, sedikitnya berhasil mengagalkan 16.250,37 gram brutto sabu-sabu alias lebih dari 16 kilogram. 

Tidak hanya narkotika jenis sabu, korps Bhayangkara juga berhasil mengamankan 3.757 butir pil ekstasi, 1.963,63 gram brutto narkotika jenis ganja, 3.340 butir pil double L.

Baca Juga: Diet Air Putih Selama 5 Tahun, tak Makan di Tengah Malam, Lihat Perubahan Tubuh Pelawak Yadi Sembako

Baca Juga: Kiat Khusus Shin Tae-yong Jelang Timnas U19 Indonesia vs Makedonia Utara, Garuda Muda Bakal Garang

Keseluruhan barang bukti didapat pihak kepolisian dari pengungkapan 153 kasus dengan jumlah total tersangka sebanyak 207 orang dan didominasi pelaku berjenis kelamin Laki-laki. 

Dari jumlah keseluruhan pengungkapan tersebut, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena menjelaskan, pihak kepolisian tidak memiliki capaian target tertentu setiap tahunnya, pihaknya konsen terhadap pemberantasan narkoba yang makin merajalela di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

"Target tahunan itu sebenarnya tidak ada. Yang jelas kami harus bisa menekan (peredaran) semaksimal mungkin dari transaksinya (narkotika)," ungkap Andika, Jumat (16/10/2020) pagi.

Andika menambahkan, pengungkapan kasus pada tahun ini yang cukup banyak tentu menjadi atensi jajarannya guna memberantas peredaran barang haram ini. Ia mengakui kalau trend grafik peredaran masih saja terus meningkat.

"Saat pandemi (covid-19) justru ini meningkat dan sama aja. Tidak ada penurunan juga, begitu-gitu saja," tambahnya.

Disinggung mengenai kendala dari setiap pengungkapan yang berhasil dilakukan jajarannya, mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara ini tegas mengatakan belum menemukan kesulitan yang berarti. 

"Kendala tidak ada, bersyukur. Namun ketika barangnya (narkotika) sudah dipecah dalam jumlah kecil, agak susah," ujar Andika.

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Selain barang yang sudah dipecah dalam jumlah kecil, hal yang sedikit merepotkan lain menurutnya ketika adanya peredaran antar pulau (seperti yang baru saja diungkap jajarannya). Sebabnya koordinasi lintas lembaga di setiap daerah harus diperkuat lagi dan mencari asal muasal barang haram tersebut. 

"Peredaran narkotika ntar daerah tentu perlu koordinasi ke satuan atas untuk menganalisa lebih lanjut. Sekarang kita paling banter ya disosialisasi saja ke masyarakat edukasi melalui medsos tentang bahaya narkoba," tutupnya.

Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh

Peredaran narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui sabu dengan berat total satu kilogram ini dikirim oleh seorang bandar dari Provinsi Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.

Berat total rincian yang diamankan dari tangan tiga pelaku sendiri 511,8 gram brutto dan 510,4 gram brutto yang disimpan dalam sebuah plastik hitam.

Penangkapan pelaku sendiri hasil dari penyelidikan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang sudah seminggu bergerak mengintai pergerakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Target PAD Balikpapan Turun, Realisasi Capaian Hampir 100 Persen

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

Hingga akhirnya diketahui salah satu pelaku berinisial PT yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas II A Samarinda.

Diketahui pria 43 tahun ini telah terlibat kasus serupa pada 2017 dan mendapatkan putusan vonis selama 11 tahun penjara. 

Kasus narkotika seberat 1.022,2 gram brutto ini sendiri berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita, malam lalu. 

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

PT (43) warga jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda kota merupakan otak dari peredaran barang haram ini yang dipesannya dari bumi Serambi Mekkah, Aceh

Barang haram yang dipesan tiba di Kota Tepian, PT lantas meminta bantu rekannya berinisial AR (43) yang berperan sebagai perantara dengan kurir. 

Pengungkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat dan penyelidikan kami di lapangan selama satu minggu.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

"Kami amankan 1 kg (sabu) dari tangan salah seorang tersangka yaitu AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motor jenis matik dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020).

Diamankannya AR di kawasan pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang (9/10/2020), petugas kepolisian pun mendapat petunjuk dari keterangan AR.

Bahwasanya barang haram tersebut hendak diantar kepada pelaku lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir.

Baca Juga: 14 Oktober 2020, Kodam VI/Mulawarman Lepas Bantuan Sembako dan Anggota Operasi Yustisi di Samarinda

Baca Juga: 2 Tenaga Kontrak dan 2 Anggota DPRD Kubar Positif Corona, Penutupan Gedung Wakil Rakyat Diperpanjang

FH sebelum diamankan ternyata sudah terlebih dulu membuat janji dengan pelaku AR di sekitar Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

FH tak menyangka yang menghubungi dirinya berjanjian ternyata petugas kepolisian, AR pun datang bersama petugas berpakaian sipil dan berhasil meringkus FH dan mengaku barang dari PT.

Hasil pengembangan dari keduanya mengerucut pada pelaku PT yang merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Klas IIA Samarinda) Bayur.

"Sehingga atas informasi tersebut langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ungkap Andika.

Ditangkapnya ketiga pelaku ini, akhirnya polisi melakukan penyidikan dan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Aceh.

Informasi didapat setelah petugas berhasil mengetahui isi percakapan (melalui proses pemeriksaan) ponsel milik PT yang telah diamankan.

Baca Juga: Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Berau Tegas Tolak Omnibus Law Khusus di Klaster Ketenagakerjaan

Baca Juga: Hampir Selesai, Dua Gereja di Tarakan Kaltara dalam Progam TMMD ke 109 Capai 96 Persen

Baca Juga: Perusda PDPAU Samarinda Belum Pernah Sumbang PAD dan 2 Tahun Terakhir PDAM Sesuai Target

Percakapan PT melalui pesan singkat, diketahui memesan barang haram itu dari pria berinisial RK dan BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Jur pengiriman barang ini (narkoba) masih kita dalami, karena informasi terputus sampai di pelaku PT. Rencana pelaku FH-lah yang bertugas menyebar di area Samarinda," pungkas Andika.

Baca Juga: Balikpapan Puncaki Capaian Investasi di Kalimantan Timur, Prioritas Gairahkan Ekonomi

Baca Juga: Jadwal Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara, Pengiriman dari Agen ke Pangkalan tak Sesuai

Didalami dari keterangan PT, polisi juga mengetahui sedikitnya pengiriman barang haram sudah dilakukan PT sebanyak empat kali dari daerah Aceh, selama setahun terakhir.

"Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara," tutup Andika.

Data pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Tahun 2020:

(x) Laporan Polisi 153 Kasus
(x) Barang bukti Sabu 16.250,37 Gram Brutto
(x) Ekstasi 3.757 Butir
(x) Ganja 1.963,63 Gram Brutto
(x) Pil Double L 3.340 Butir
Dengan jumlah tersangka 207 orang

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved