Demo Tolak UU Cipta Kerja
Demonstran Kembali Berunjuk Rasa di Samarinda, Tuntut Polisi Bebaskan 9 Mahasiswa yang Diamankan
Gabungan Organisasi mahasiswa dan kampus yang tergabung dengan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mengutuk tindakan aparat kepolisian.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan Organisasi mahasiswa dan kampus yang tergabung dengan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mengutuk tindakan aparat Kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim, Kamis (5/11/2020).
Bahkan dalam aksi tersebut mahasiswa dibubarkan secara paksa.
Bahkan aparat kepolisian mengamankan sembilan mahasiswa usai aksi berlangsung.
Bahkan saat pembubaran tersebut aparat melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa yang mengikuti aksi demo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Bahkan dalam pantauan Tribunkaltim.co saat demo berlangsung Kamis kemarin, beberapa oknum polisi mengamankan sembilan mahasiswa tersebut.
Ketika diamankan, para oknum polisi itu sesekali memukul mahasiswa tersebut. Bahkan Dion ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Kalimantan Timur (EW-LMND Kaltim) diseret serta dipukul ketika diamankan.
Setelah kejadian tersebut mahasiswa Aliansi Mahakam kembali melakukan aksi unjuk rasa di Taman Samarendah, Jumat (6/11/2020) siang.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Humas aksi Yohanes Richardo Nanga mengatakan dalam aksi unjuk rasa Siang nanti menuntut agar kepolisian segera melepaskan kesembilan mahasiswa tersebut.