Demo Tolak UU Cipta Kerja

Demonstran Kembali Berunjuk Rasa di Samarinda, Tuntut Polisi Bebaskan 9 Mahasiswa yang Diamankan

Gabungan Organisasi mahasiswa dan kampus yang tergabung dengan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mengutuk tindakan aparat kepolisian.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Gabungan Organisasi mahasiswa dan kampus yang tergabung dengan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mengutuk tindakan aparat Kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan Organisasi mahasiswa dan kampus yang tergabung dengan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mengutuk tindakan aparat Kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim, Kamis (5/11/2020).

Bahkan dalam aksi tersebut mahasiswa dibubarkan secara paksa.

Bahkan aparat kepolisian mengamankan sembilan mahasiswa usai aksi berlangsung.

Bahkan saat pembubaran tersebut aparat melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa yang mengikuti aksi demo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Bahkan dalam pantauan Tribunkaltim.co saat demo berlangsung Kamis kemarin, beberapa oknum polisi mengamankan sembilan mahasiswa tersebut.

Ketika diamankan, para oknum polisi itu sesekali memukul mahasiswa tersebut. Bahkan Dion ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Kalimantan Timur (EW-LMND Kaltim) diseret serta dipukul ketika diamankan.

Setelah kejadian tersebut mahasiswa Aliansi Mahakam kembali melakukan aksi unjuk rasa di Taman Samarendah, Jumat (6/11/2020) siang.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Humas aksi Yohanes Richardo Nanga mengatakan dalam aksi unjuk rasa Siang nanti menuntut agar kepolisian segera melepaskan kesembilan mahasiswa tersebut.

Selain itu aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa yang menjadi korban selama aksi.

Bahkan dari aksi tersebut beberapa mahasiswa harus dirawat di rumah sakit. Bahkan ada yang mengalami patah tulang jari ketika ketika dibubarkan oleh aparat Kepolisian.

"Kami mengutuk keras tindakan brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masa aksi saat melakukan penolakan terhadap kebijakan Omnibus Law," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Banyak dari kawan kita juga masuk rumah sakit. Bahkan salah satu korban dari kami patah jari tangan, inilah hilang nilai kemanusiaannya," kata Yohanes Richardo Nanga.

Rencananya mahasiswa akan melakukan unjuk rasa pukul 14.00 Wita.

Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

Berita sebelumnya. Demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin berakhir ricuh dan anarkis.  Demonstran merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam.

Jajaran Polresta Samarinda mengamankan 9 orang  yang diduga melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam pada aksi yang berakhir dengan dibubarkannya massa aksi.

Baca juga: Orasi dalam Aksi Demonstrasi, Sri Bintang Pamungkas Serukan Kembali ke UUD 1945 Asli

Baca juga: NEWS VIDEO Unjuk Rasa Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Ricuh di Depan Kantor DPRD Kaltim

Bertempat di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (6/11/2020).

Dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, sedang berjalan press release terkait diamankannya masa aksi.

Kombes Pol Arif Budiman, saat ini sedang membeberkan bukti-bukti rekaman massa aksi berbuat anarkis didepan awak media.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy dan Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved