Grebek Kampung Narkoba, BNNK Samarinda Tidak akan Berhenti Pada Dua Pelaku Saja
Pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (6/11/2020) sore pukul 16.30 Wita hari ini, mengamankan dua pelaku terkait jaringan barang haram, yang berperan sebagai penjaga loket.
Penindakan sendiri berhasil mendapatkan barang bukti 70 poket sabu dari tangan kedua pelaku.
Alur pengawasan sistematis hingga menuju loket juga telah dipelajari jajaran petugas gabungan. Dalam hal penindakan kali ini BNNK Samarinda, di back up Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, termasuk menurunkan unit miliknya yakni K-9.
Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon juga menyampaikan bahwa tidak akan serta merta berhenti sampai disini, setelah menangkap dua pelaku penjaga loket penjualan narkoba.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
"Kita tidak akan berhenti di dua tersangka saja, kita akan terus lakukan pengembangan," sebutnya, Jumat (6/11/2020) hari ini.
Ditanya mengenai langkah konkret yang akan ditempuh oleh pihaknya, ia pun menjawab akan mendalami dari keterangan kedua pelaku serta dari beberapa barang bukti yang diamankan yakni ponsel milik keduanya.
"Masih dilakukan pendalaman dan kita kembangkan, termasuk pemeriksaan alat komunikasi, pasti ada percakapan dengan pemasok barang yang juga pemberi upah pada keduanya," ungkap AKBP Halomoan Tampubolon.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Diketahui lokasi Gang Pulau Indah memang acapkali menjadi sasaran petugas BNNK Samarinda maupun BNNP Kaltim, sebab daerah ini sudah menjadi skala prioritas.
AKBP Halomoan Tampubolon, juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas informasi masyarakat yang disebut-sebut menjadi dasar penindakan kasus peredaran gelap kristal mematikan ini.
"Sudah beberapa kali dilakukan penindakan, sampai skrg masih terjadi (peredaran sabu-sabu). Informasi-informasi dari masyarakat yang resah akhirnya kami tindak tegas, kami berterima kasih atas informasi yang diberikan," tegasnya.
Kampung BERSINAR, Skala Prioritas Bersih dari Narkoba
BERSINAR ialah singkatan dari Bersih Dari Narkoba, terkait skala prioritas yang dimaksud Kepala BNNK Samarinda.
Dua kelurahan di Kota Samarinda sudah ditetapkan dan diberi predikat Bersinar, termasuk kawasan yang menjadi penindakan BNNK Samarinda bersama BNNP Kaltim sore tadi.
"Daerah Gang Pulau Indah, masuk kelurahan temindung permai, yang kita tetapkan bersih dari narkoba. Ada dua kelurahan yakni Tanah merah dan Temindung Permai (lokasi penggerebekan). Nah untuk itu menjadi skala priortitas," jelas AKBP Halomoan Tampubolon.
Selain itu tindak lanjut program ini ditambahkan, AKBP Halomoan Tampubolon, pada tahun depan.
"Dan kita tindak lanjut di tahun 2021. Sehingga masyarakat disana juga mendukung di program ini," sambungnya.
Terkait program yang tahun depan nanti akan di jalanya pihaknya sudah mengkoordinasi pada Pemerintah Daerah.
"Kami korrdinasikan ke Pemkot Samarinda, akan terapkan di tahun 2021," tutupnya AKBP Halomoan Tampubolon.
Gerebek Pulau Indah
Penggerebekan dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK ) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya di loket penjualan Jalan Kesehatan Dalam, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sekitar Jumat pukul 16.30 Wita (6/11/2020) dua orang pelaku berhasil diamankan jajaran BNNK Samarinda yang di back up oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
"Dua pelaku kita amankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tadi," sebut salah seorang petugas BNNK.
Sekitar puluhan petugas gabungan ini menyisir tempat-tempat yang menjadi loket, serta diduga menjadi sarang transaksi peredaran gelap kristal mematikan.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Petugas gabungan pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan langsung dibawa ke kantor BNNK Samarinda, Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi Kecamatan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)