Demo Tolak UU Cipta Kerja

Inilah Pasal Dugaan Unjuk Rasa Anarkis Tolak Omnibus Law di Samarinda dengan Pelaku Dua Orang

Jajaran Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengamankan 9 orang massa aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Press Release yang digelar Polresta Samarinda terkait massa aksi yang diamankan di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini, Jumat (6/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengamankan 9 orang massa aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis, saat aksi mengemukakan pendapat di muka umum pada Kamis (5/11/2020) kemarin yang digelar oleh Aliansi Aksi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam), di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ).

Bertempat di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (6/11/2020).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, penahanan dilakukan ketika sembilan orang ini kocar-kacir saat massa aksi dipukul mundur aparat penegak hukum.

Satu orang yang membawa senjata tajam (sajam) ditegaskannya, sudah menjadi tersangka atas kepemilikan sajam tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Tercatat tersangka berinisial FR ini mahasiswa di salah satu kampus di kota tepian.

"Kami kenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada FR, juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (6/11/2020) hari ini.

Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sebilah sajam yang ditemukan saat dilakukannya pengamanan pada pelaku. 

Sajam tersebut menurut kronologi, disimpan pada pinggang sebelah kiri dan terjatuh saat dilakukan pengamanan.

"Ini ada satu bilah badik (sajam) didepan saya (sambil menunjukkan pada awak media), dengan panjang sekitar 25 centimeter lengkap dengan sarungnya," ungkapnya.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Selain pelaku FR yang ditetapkan tersangka, satu pelaku lainnya yang dilakukan penahan yakni WJ, ia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Barang buktinya berupa video dan foto pelemparan yang dilakukan olehnya (pelaku WJ, pelemparan). Jadi dia, melepar lalu terkena anggota yang melakukan pengamanan," sebut Kombes Pol Arif Budiman.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Tujuh pelaku lain, disebut Kombes Pol Arif Budiman, masih dilakukan pendalaman terkait dugaan aksi provokatif yang dilakukan saat unjuk rasa yang berlangsung, kemarin (5/11/2020).

Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

Berita sebelumnya. Demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin berakhir ricuh dan anarkis.  Demonstran merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam.

Jajaran Polresta Samarinda mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam pada aksi yang berakhir dengan dibubarkannya massa aksi.

Baca juga: Orasi dalam Aksi Demonstrasi, Sri Bintang Pamungkas Serukan Kembali ke UUD 1945 Asli

Baca juga: NEWS VIDEO Unjuk Rasa Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Ricuh di Depan Kantor DPRD Kaltim

Bertempat di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (6/11/2020).

Dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono.

Dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, sedang berjalan press release terkait diamankannya masa aksi.

Kombes Pol Arif Budiman, saat ini sedang membeberkan bukti-bukti rekaman massa aksi berbuat anarkis didepan awak media.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved