Resmikan QRIS, Bayar Pajak dan Retribusi di Tarakan Kalimantan Utara Kini Pakai Non Tunai

Pemerintah Kota Tarakan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, dan PT. BPD Kaltimtara Cabang Tarakan.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
HO/HUMAS BI KALTARA
Yufrizal saat bersama Wali Kota Tarakan, dr Khairul, dan stakeholder terkait dalam acara peresmian QRIS pembayaran pajak dan retribusi di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan. HO/HUMAS BI KALTARA 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, dan PT. BPD Kaltimtara Cabang Tarakan meresmikan salah satu kanal pembayaran non tunai terkini yaitu Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) dalam pembayaran pajak dan retribusi Kota Tarakan.

"Ada 6 jenis pajak dan 4 jenis retribusi menggunakan QRIS yang diresmikan, yaitu pajak bumi dan bangunan, hotel, restoran, hiburan, reklame, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan serta retribusi pasar loss, kios, PKB, dan parkir," Ujar Kepala KPwBI Kaltara, Yufrizal, Jumat (6/11/20)

Ketersediaan QRIS sebagai salah satu opsi kanal pembayaran (selain e-channel, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, teller dan transfer) sangat relevan bagi pengguna (masyarakat maupun pelaku bisnis) dalam membayarkan pajak dan retribusi kepada pemda ditengah situasi pandemi Corona atau covid-19.

QRIS merupakan kanal pembayaran yang bersifat contactless atau tanpa perantara media fisik dalam melakukan transaksi sistem pembayaran.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Hal ini, kata Yufrizal, sejalan dengan anjuran World Health Organization (WHO) dalam meminimalisir risiko terpapar virus bila melakukan transaksi pembayaran.

Kehadiran QRIS pajak dan retribusi ini semakin menambah jumlah ketersediaan QRIS yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, terutama di Kota Tarakan.

Berdasarkan data National Merchant Repository (NMR) Bank Indonesia, sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 telah terdapat 5.131.596 NMR secara nasional

Dari jumlah itu, sebanyak 9.617 NMR berada di wilayah Provinsi Kaltara dan 5.513 NMR atau 57 persen di antaranya berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Data NMR tersebut turut menunjukkan sejak masa awal pandemi covid-19 (Maret 2020), telah terdapat peningkatan 7.620 NMR atau 382 persen di wilayah Kaltara dan 4.133 NMR atau 299 persen di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dibandingkan sebelum masa pandemi (Februari 2020).

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Jika melihat potensi penerapan QRIS diberbagai sektor khususnya untuk UMKM, rumah ibadah, dan transaksi penerimaan pemda yaitu 23.264 NMR.

Maka sampai dengan 27 Oktober 2020 capaian QRIS di wilayah Prov. Kaltara (9.617 NMR) sebesar 40 persen.

"Capaian ini tentu sangat membanggakan pasca di-launchingnya QRIS tanggal 17 Agustus 2019 sebagai salah satu kanal pembayaran," lanjutnya.

Kehadiran QRIS patut disyukuri karena selain CEMUMUAH yaitu cepat, mudah, murah, aman, dan handal, QRIS turut menjadi perhatian dunia internasional.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Hal itu dibuktikan pada tanggal 28 Oktober 2020 diterimanya award QRIS sebagai kategori inovasi sistem pembayaran tahun 2020 dari Central Banking Publications dalam kegiatan Central Banking’s Fintech and Regtech Global Awards.

"Ke depannya, kami mengharapkan agar QRIS dan seluruh kanal pembayaran non tunai yang disiapkan tidak hanya tersedia saja," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Tetapi turut digunakan sebagai kanal pembayaran bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan," tutup Yufrizal.

(Tribunkaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved