Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian 4 Handphone, Diringkus di Pasar Pagi Samarinda
Satu lagi aksi pencurian smartphone atau handphone di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satu lagi aksi pencurian smartphone atau handphone di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, pelaku adalah pemuda yang kini berusia 37 tahun.
Pelaku berinisial, NA (37), warga Satimpo Bontang Selatan, Kota Bontang, telah berhasil diamankan Polres Bontang karena diduga melakukan tindak pencurian handphone (Hp).
NA (37) diringkus saat tengah servis handphone di salah satu counter handphone, di Pasar Pagi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dijelaskan oleh Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto kepada TribunKaltim.co menuturkan.
Baca juga: NEWS VIDEO Regenerasi Polda Kaltim, Dua Pejabat Lingkup Polres Bontang Dimutasi
Baca juga: Regenerasi Polda Kaltim, Dua Pejabat Lingkup Polres Bontang Dimutasi
Baca juga: Hari Pertama Psikotes SIM Diberlakukan, Satlantas Polres Bontang Terima 80 Pemohon
Baca juga: Pria Usia 16 Tahun Ketahuan Mencuri 2 Kali, Polres Bontang Ringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara
Sekitar pukul 23.00 Wita, NA (37), menjalankan aksinya di Warung Makan Ayu di Dusun Gunung Menangis, Desa Semangko, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atau tepatnya pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.
"Ada 4 handphone yang dicuri, handphone tersebut milik pengunjung warung yang sedang tertidur di warung," ungkapnya pada Rabu (20/1/2021).
Saat itu, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka pada malam hari, yang buka di sepanjang Jalan Poros Bontang Samarinda.
Pria yang kesehariannya berdagang buah dari Kota Samarinda ke Kota Bontang ini mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali.
Dia, si pelaku sudah sering melakukan pencurian yang sama.
Baca juga: Polres Bontang Ringkus 2 Pengguna Sabu di Tanjung Laut Indah
Baca juga: Terlibat Curanmor, Tiga Anak di Bawah Umur dan Satu Orang Dewasa Diamankan Polres Bontang
Baca juga: NEWS VIDEO Tren Kasus Kejahatan Meningkat, Polres Bontang Catat 231 Kasus di Tahun 2020
Baca juga: Cegah Covid-19, Skema Ruang Tahanan di Polres Bontang Diubah, Jika Penuh Dititip ke Lapas dan Polsek
"Sasarannya handphone pengunjung warung yang lengah, atau ketiduran," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone Y15.
Baca juga: Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Baca juga: Polres Bontang tak Temukan Tindak Kekerasan Pada Ibu Paru Baya yang Gantung Diri di Pohon
Juga ada satu unit handphone Oppo F9. Termasuk ada juga handphone Nokia dan sepeda motor Fino Plat KT 6832 DP telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Atas perbuatannya, pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mencuri handphone untuk foya-foya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/warga-satimpo-mencuri-hp.jpg)