Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Tetapkan Tersangka Penganiyaan Personel Polsek Balikpapan Selatan, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus, sedikitnya 4 orang yang diduga sebagai pelaku penganiyaan terhadap anggota Polsek.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENETAPAN TERSANGKA - Jumpa pers Polresta Balikpapan soal kasus empat pelaku tindak penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Jumat (5/2/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus, sedikitnya 4 orang yang diduga sebagai pelaku penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Marjono pada Minggu (24/1/2021) lalu.

Melalui Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa membeberkan keempat pelaku yakni ST (51), NM (32), SP (35) dan RF (25).

Mereka, keempat pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui rilis yang diterima Tribun Kaltim, penganiyaan tersebut dilakukan menggunakan tangan kosong secara bersama yang dimulai oleh ST.

Lalu SP mengambil sapu dan mengayunkan ke arah muka Bripka Marjono.

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

Pada saat itu para terduga pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas mengamankan.

"Mendokumentasikan semua kegiatan yang ada di RS Pertamina," ujar AKBP Sebpril, Jumat (5/1/2021).

Berkat kejadian itu, Bripka Marjono sendiri mengalami memar ada bagian pelipis sebelah kiri dan pada bagian kepala.

Semua pelaku tersebut, sambung AKBP Sebpril, merupakan keluarga terdekat termasuk anak kandung dari almarhum.

Barang bukti milik empat pelaku tindak penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Barang bukti milik empat pelaku tindak penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Di samping keempat pelaku, Satreskrim Polresta Balikpapan juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka.

Ada bukti rekaman CCTV milik RSPB, dan satu buah gagang sapu. Mengenai pidana, AKBP Sebpril mengatakan bahwa dijerat pidana penjara, mengacu pada Pasal 170 KUHP.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang," imbuhnya.

Sehingga, keempat tersangka kemudian terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pernah Terhambat Kesehatan

Berita sebelumnya. Seperti diketahui, anggota Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Marjono dianiaya sejumlah orang, lantaran mengambil gambar sebuah peti jenazah yang terpapar Covid-19 atau Corona beberapa waktu lalu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, diduga ada 7 orang, usai dilakukan gelar perkara, menyisakan 4 orang.

Berdasarkan penelusuran polisi, satu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menunggu 3 orang yang belum bisa diperiksa akibat terjangkit Covid-19.

"Sudah ada yang kita tahan itu. Baru satu. Tiga orang masih belum kita proses, masih ada kendala kesehatan," ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi kepada Tribun Kaltim pada Kamis (28/1/2021) di Kota Balikpapan

Kata dia, mereka yang melakukan tindakan penganiayaan tersebut kemudian, berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak berwajib, sebatas emosi semata.

Baca Juga: BREAKING NEWS 100 Tenaga Kesehatan RS Hardjanto Balikpapan Divaksin Sinovac

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Tokoh Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Balikpapan, Tiada Walikota Rizal Effendi

Lantaran mengira Bripka Marjono disangka merupakan wartawan, pihak keluarga saat itu beralasan tidak berkenan untuk diliput.

Berkat tindakan tersebut, Kombes Pol Turmudi pun menyayangkan aksi para oknum tersebut.

Sebab di tengah pandemi Corona seperti hari ini, menurutnya, masyarakat mesti saling prihatin.

"Jangan keprihatinan ini malah menimbulkan masalah bagi keluarga yang sedang kesusahan. Kalau yang seperti ini kan, kasian kita semua," imbuhnya lagi.

Meski demikian, ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan. Karena itu, selepas tiga orang terduga setelah dinyatakan sehat, akan meneruskan proses pemeriksaan.

Sementara itu, bagi Bripka Marjono, Kombes Pol Turmudi mengaku masih sedang mengistirahatkan.

Dia pun tidak menganggap luka serius. "Dia cuma lebam saja pada bagian muka. Di bagian pipi, kanan sama kiri. Masih diistirahatkan," tuturnya.

Tetapkan Satu Tersangka

Berita sebelumnya. Tindakan penganiayaan yang menimpa salah satu anggota Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Marjono, terus berlanjut.

Untuk tahapannya sendiri, Satreskrim Polresta Balikpapan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan pada hari ini, Rabu (27/1/2021).

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, jika hingga hari ini sedikitnya tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Setelah korban melapor, keesokannya kita langsung lakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terlibat," ujarnya.

Baca juga: Panjang Tol Balsam 97,99 Km akan Bisa Dipakai Secara Penuh, Pembebasan Lahan Sudah 99,97 Persen

Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pemuda di Samarinda Kena Bacok

Dari ketujuh orang tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan telah menyimpulkan satu orang berinisial SP sebagai tersangka.

"Baru satu yang kita tetapkan tersangka dan berdasarkan pengakuannya dia saudara almarhum," singkat Kompol Agus.

Kompol Agus sendiri menegaskan, akan terus memantau oknum yang terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.

Disamping itu, ia pun menjamin para pelaku lainnya tidak akan melarikan diri.

Baca juga: Dua Perempuan Pengedar Narkotika Dibekuk Saat Akan Transaksi di Depan Kantor Gubernur

Baca juga: Datang Dengan Tangan Kosong, Pemilik Lahan di Samarinda tak Bisa Menunjukkan Bukti 

"Kita pantau terus siapa-siapa saja yang terlibat. Insya Allah tidak akan kabur lah," tegasnya.

Pasalnya, pemeriksaan sempat terhambat lantaran sebagian orang yang akan diperiksa terjangkit covid-19, beberapa memiliki hasil reaktif. Sehingga sempat mengalami penundaan.

"Kemarin sempat kita tunda itu. Satu soalnya positif dari hasil swab test. Dan dua reaktif dari hasil rapid tes antibody. Tapi hari ini kita akan beri tes antigen untuk semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya, lantaran tak terima jenazah almarhum difoto oleh personel Polsek Balikpapan Selatan, seorang anggota keluarga mengambil jalan pintas kekerasan dengan menghakimi pihak personel tersebut pada Minggu (24/1/2021) sore kemarin.

Baca juga: 6 Fakta Wanita di Samarinda Tewas tak Wajar, Coretan Pakai Lipstik Sampai Polisi Bocorkan Isi Surat

Personel yang bernama Bripka Marjono itu, merasa keberatan dan lantas mengadukan kejadian tersebut ke Makopolresta Balikpapan.

Meski sebelumnya sempat terjadi mediasi antara pihak Rumah Sakit, Polsek Balikpapan Selatan dan Koramil.

Baca juga: Pengetap Bensin Diamankan, Kapolsek Balikpapan Barat Beber Adanya Gangguan Ketertiban di SPBU

Baca juga: Uji Coba Alat Setrum Listrik untuk Ikan, Pria di Samarinda Tewas, Tetangganya Dengar Meminta Tolong

Sebagai informasi, jenazah tersebut meninggal dunia akibat terpapar covid-19 sehingga dalam pemakamannya diwajibkan penerapan protokol kesehatan.

Namun dari pihak keluarga enggan mentaati dan lebih memilih membawa pulang dan melaksanakan pemakaman seperti biasa.

Menyikapi kejadian tersebut, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku prihatin.

Sebab tindakan semacam itu, menurutnya, hanya akan merugikan semua pihak.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Bertambah 102 Kasus Covid-19 Baru, 1 Pasien Masih Anak-anak

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Meningkat, Psikolog Unmul Sebut Masyarakat tak Taat Prokes

"Dari Pemerintah Kota Balikpapan, kepolisian, dari TNI bekerja luar biasa. Demi keselamatan dan kesehatan masyarakat juga," tandas Rizal Effendi, Senin (25/1/2021).

Dengan penghakiman sepihak tersebut, menurutnya, telah termasuk pelanggaran hukum.

Selain itu, pelanggaran sendiri tetap harus diproses sebagaimana mestinya.

Dia pun menghimbau untuk masyarakat dalam keadaan berduka agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Jadi, apabila memang telah dinyatakan positif atas covid-19, tetap harus dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Jam Malam Berlaku di Balikpapan, Satgas Covid Tegur BMKG yang Masih Berkegiatan Hingga Pukul 23.00

Baca juga: Hari Ini Balikpapan Jalankan PPKM, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 22.00, Pelanggar Terancam Sanksi

"Nanti kalau mau mengambil, 3 bulan setelah pemakaman di Kilometer 15, silahkan kalau memang dimakamkan atau dipindahkan ke tempat lain," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, bahwa kini dirinya menginstruksikan anggotanya untuk beristirahat sementara waktu.

Dimana secara bersamaan, pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang menimpa jajaran Polsek Balikpapan Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Akhirnya, 12.200 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Balikpapan Kalimantan Timur

Baca juga: Pandemi Covid-19, Penumpang di Bandara Kalimarau Berau Mengalami Penurunan Jumlah Penumpang

Sehingga, ia sendiri pun belum bisa memastikan mengenai jumlah pelaku saat kejadian tersebut.

"Nanti kita baru mau klarifikasi. Kita tunggu hasil lidiknya ya," singkatnya pada Tribun Kaltim.

Penulis Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved