Berita Kaltim Terkini
Sisa 7 Perusahaan di Kalimantan Timur Belum Setor Laporan Terkait CSR
Permintaan data laporan terkait CSR oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada pertengahan Mei
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permintaan data laporan terkait CSR oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada pertengahan Mei lalu masih belum sepenuhnya dipenuhi pihak perusahaan.
Data laporan realisasi CSR untuk pengembangan PPM 8 Pilar dari Pemilik izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim masih menyisakan 7 perusahaan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny di Kota Samarinda, mengatakan data terbaru bahwa sejauh ini ada 10 perusahaan PKP2B yang menyerahkan data tersebut.
"Sudah ada 10 perusahaan PKP2B yang menyerahkan data laporan CSR," sebut Benny, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Bukan Bayan Saja, Seluruh PKP2B Serius Terkait CSR
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Akui Sudah Terima Data CSR Dari Perusahaan PKP2B, Namun Enggan Beberkan Detail
Baca juga: Sejalan dengan Isran Noor, Koalisi Pemuda IKN Beber CSR Nilai Tetap tak Masuk Akal
Sedangkan ada 7 perusahaan lain pemegang PKP2B di Kaltim belum menyerahkan data yang diminta ESDM.
Ditanya siapa saja perusahaan tersebut, Benny hanya mengatakan beberapa, yakni PT Perkasa Inakakerta, PT Lana Harita, PT Indo Tambangraya Megah dan PT Bayan Resources.
"Beberapa belum setor tinggal PT Perkasa Inakakerta, PT Lana Harita, PT Indo Tambangraya Megah, dan PT Bayan Resources," ucapnya.
Terkait batas akhir dikumpulkannya data CSR perusahaan pertambangan PKP2B, dikatakan Benny selambat-lambat pada bulan ini.
Baca juga: Forum CSR Kemensos Bukan Pertambangan, Ingin Perusahaan Bersinergi Jelang IKN Nusantara
"Paling lambat bulan Juni ini," tegasnya.
Sementara itu, usai mendapat data-data CSR ini, Dinas ESDM Kaltim akan langsung berkomunikasi ke Kementerian ESDM RI.
Pihaknya berkoordinasi terkait kewajiban laporan CSR kepada pemerintah daerah.
"Kami nanti akan menyurati KemenESDM terkait kewajiban laporan pada pemerintah daerah," tutup Benny. (*)