Berita Samarinda Terkini
Tersangka Dugaan Penganiayaan pada Santri di Samarinda Akui Bukan Unsur Dendam
Ia juga mengatakan dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya permasalahan pribadi atau dendam antara junior senior tersebut
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Abid Farisi (20) mungkin tidak pernah menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan pembunuhan kepada juniornya sendiri di sebuah pondok pesantren (ponpes) tempatnya menimba ilmu.
Kepada TribunKaltim.co, santri senior dari salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda itu mengaku.
Dia merasa tidak mengetahui pukulan yang dilayangkannya kepada AR akan menyebabkan kematian.
Baca juga: Makam Bocah Santri di Samarinda Dibongkar, Diduga Dianiaya Seniornya
Ia menjelaskan awal kejadian tersebut. Dimana dirinya menyimpan uang senilai Rp 200 ribu di dalam lemari bajunya.
Namun pada Sabtu (18/2/2023) lalu dirinya tak lagi mendapati uang tersebut.
Ia pun mengklaim bahwa salah satu juniornya yakni AR (13) yang tidur di kamar lantai dua asrama ponpes itu pernah menjadi pelaku pencurian uang.
"Saya panggil ke kamar. Karena tidak mengaku saya pukul. Tidak tahu kalau akan meninggal. Saya benar-benar khilaf," ucapnya pelan di Polsek Sungai Pinang, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Berharap Kuatkan Syiar, Relawan Santri Dukung Ganjar Bagi Bantuan ke Majelis Taklim di Samarinda
Terkait pengakuan pelaku itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tuduhan pelaku tidaklah terbukti.
"Jadi katanya korban pernah maling itu tidak terbukti. Hanya tuduhan saja," tegasnya.
Ia juga mengatakan dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya permasalahan pribadi atau dendam antara junior senior tersebut.
"Jadi motifnya memang hanya menduga korban melakukan pencurian," sambungnya.
Kini Abid Farisi harus mempertanggungjawankan perbuatannya.
Baca juga: 36 Santri Lapas Kelas IIA Tenggarong Diwisuda, Bakal Jadi Imam untuk Narapidana
Dirinya dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman 15 tahun penjara," sebut Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilisnya sore ini. (*)
Penanganan Longsor di Jalan Tembusan Merdeka-Sambutan Samarinda Capai 70 Persen |
![]() |
---|
Disdikbud Samarinda Pastikan LKPD Berlaku 2 Semester, Evaluasi Distribusi Akan Diperketat |
![]() |
---|
FPIK Unmul Jurusan Budidaya Perikanan Gelar Diseminasi Penelitian, Wujudkan Riset Berdampak |
![]() |
---|
2 Pelaku Curanmor Warga Samarinda Ditangkap di Penajam Paser Utara, Pelaku Hendak Healing ke Kalsel |
![]() |
---|
7 Tersangka Bom Molotov di Samarinda Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.