Berita Samarinda Terkini

Tersangka Dugaan Penganiayaan pada Santri di Samarinda Akui Bukan Unsur Dendam

Ia juga mengatakan dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya permasalahan pribadi atau dendam antara junior senior tersebut

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menerangkan jajaranya mengamankan santri senior pelaku penganiayaan menghilangkan nyawa santri junior di sebuah pondok pesantren Samarinda Utara saat press releease di Mapolsek Sungai Pinang Jalan D.I Panjaitan Kota Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Abid Farisi (20) mungkin tidak pernah menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus dugaan pembunuhan kepada juniornya sendiri di sebuah pondok pesantren (ponpes) tempatnya menimba ilmu. 

Kepada TribunKaltim.co, santri senior dari salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda itu mengaku.

Dia merasa tidak mengetahui pukulan yang dilayangkannya kepada AR akan menyebabkan kematian.

Baca juga: Makam Bocah Santri di Samarinda Dibongkar, Diduga Dianiaya Seniornya

Ia menjelaskan awal kejadian tersebut. Dimana dirinya menyimpan uang senilai Rp 200 ribu di dalam lemari bajunya.

Namun pada Sabtu (18/2/2023) lalu dirinya tak lagi mendapati uang tersebut.

Ia pun mengklaim bahwa salah satu juniornya yakni AR (13) yang tidur di kamar lantai dua asrama ponpes itu pernah menjadi pelaku pencurian uang.

"Saya panggil ke kamar. Karena tidak mengaku saya pukul. Tidak tahu kalau akan meninggal. Saya benar-benar khilaf," ucapnya pelan di Polsek Sungai Pinang, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Berharap Kuatkan Syiar, Relawan Santri Dukung Ganjar Bagi Bantuan ke Majelis Taklim di Samarinda

Terkait pengakuan pelaku itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tuduhan pelaku tidaklah terbukti.

"Jadi katanya korban pernah maling itu tidak terbukti. Hanya tuduhan saja," tegasnya.

Ia juga mengatakan dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya permasalahan pribadi atau dendam antara junior senior tersebut.

"Jadi motifnya memang hanya menduga korban melakukan pencurian," sambungnya.

Kini Abid Farisi harus mempertanggungjawankan perbuatannya.

Baca juga: 36 Santri Lapas Kelas IIA Tenggarong Diwisuda, Bakal Jadi Imam untuk Narapidana

Dirinya dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebut Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilisnya sore ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved