Sidang Pengancaman di Balikpapan
Majelis Hakim Minta Poin Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Terdakwa Muraker Diperbaiki
Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) meminta agar beberapa poin dalam eksepsinya direvisi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
"Tapi saya suka berkas eksepsinya. Semuanya dijelaskan terperinci, dan juga berbobot. Ada ilmunya, mungkin juga saya nggak sebagus ini," pungkas Surya.
Baca juga: Harga Bahan Makanan Naik, Picu Inflasi di Kota Balikpapan pada Februari 2023
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir, Kamis (2/3/2023).
Teranyar agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan rincian Surya Laksemana selaku Hakim Ketua, Ennier Lia Arientowaty selaku Hakim Anggota 1, dan Annender Carnova selaku Hakim Anggota 2.
Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menegaskan posisi kliennya selaku pemilik tanah dan sepucuk senjata api yang digunakan atas dasar peringatan.
Sekaligus menanyakan dasar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-terdakwa-Muraker-Lumban-Gaol.jpg)