Sidang Pengancaman di Balikpapan

Majelis Hakim Minta Poin Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Terdakwa Muraker Diperbaiki

Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) meminta agar beberapa poin dalam eksepsinya direvisi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana persidangan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan perkara pengancaman di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

"Tapi saya suka berkas eksepsinya. Semuanya dijelaskan terperinci, dan juga berbobot. Ada ilmunya, mungkin juga saya nggak sebagus ini," pungkas Surya.

Baca juga: Harga Bahan Makanan Naik, Picu Inflasi di Kota Balikpapan pada Februari 2023

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir, Kamis (2/3/2023).

Teranyar agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan rincian Surya Laksemana selaku Hakim Ketua, Ennier Lia Arientowaty selaku Hakim Anggota 1, dan Annender Carnova selaku Hakim Anggota 2.

Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menegaskan posisi kliennya selaku pemilik tanah dan sepucuk senjata api yang digunakan atas dasar peringatan.

Sekaligus menanyakan dasar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved