Kasus Korupsi Perumda PPU

Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif

Abdul Gafur Masud kini kembali menjadi tersangka KPK. Tiga keputusannya atau kebijakannya pada Perumda Penajam Paser Utara disorot KPK.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
YouTube @HumasKPK
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021. 

4. KA (Karim Abidin), Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK juga melakukan penahanan guna pemenuhan kebutuhan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK," terang Ali Fikri.

Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

"Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tandas Ali Fikri. 

3 Keputusan Abdul Gafur Masud

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, AGM dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 kala itu sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal.

Pertama, Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar.

Kedua, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar.

Ketiga, Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.

"Sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," terang Ali Fikri.

Tak hanya di PBTE, Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka menyusul dengan melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal pada perusahaan yang dipimpinnya.

Disini, kembali peran AGM memuluskan pencairan dana penyertaan modal kembali terlihat.

Bupati AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved