Kasus Korupsi Perumda PPU

Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif

Abdul Gafur Masud kini kembali menjadi tersangka KPK. Tiga keputusannya atau kebijakannya pada Perumda Penajam Paser Utara disorot KPK.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
YouTube @HumasKPK
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021. 

Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Namun, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Baca juga: KPK Tahan 2 Dirut Perusda Benuo Taka PPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," beber Ali Fikri.

KPK mencium korupsi penyertaan modal 3 Perumda usai AGM tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengerjaan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 12 Januari 2022 silam.

Komisi anti rasuah ini kemudian terus menelisik anggaran penyertaan modal untuk tiga Perumda ini.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pemeriksaan sepanjang pertengahan tahun 2022 terhitung juga puluhan kali penyidik KPK memanggil saksi atau semua orang yang terlibat dalam pusara dugaan rasuah ini.

Baik di Mako Brimob Polda Kaltim Balikpapan, serta di Gedung Merah Putih di Jakarta.

Ali Fikri melanjutkan, perbuatan 4 tersangka termasuk AGM melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved