Kasus Korupsi Perumda PPU

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim. 

Dalam kasus tahun 2022 lalu, Abdul Gafur Masud dkk kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Terkait dengan kasus baru yang menjerat mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud dan dugaan aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim ini, Partai Demokrat belum memberikan komentar.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Bakal Dalami Pihak Demokrat Soal Aliran Duit Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Kaltim, Alex Marwata menambahkan, terkait pelaksanaan sebuah Musda  biasanya memang berasal dari para kader.

"Sebetulnya sih patut diduga, patut diduga kegiatan-kegiatan partai itu juga, termasuk pembiayaannya, itu kan biasanya berasal dari para kader.

Para kader itu juga ada yang menduduki anggota DPRD, ada yang menduduki kepala daerah, dan memang sudah menjadi suatu pengetahuan umum bahwa kegiatan-kegiatan Musda atau rapat-rapat partai itu salah satu sumber pembuatannya itu berasal dari kader," katanya.

Yang harus dipertanyakan, menurut Alex, sumber uang tersebut.

Kemudian, apakah partai tahu uang itu merupakan hasil korupsi.

Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU

"Nah pertanyaannya, apakah pihak partai mengetahui bahwa uang-uang itu yang digunakan untuk mengadakan musyawarah dari hasil korupsi, kan seperti itu. Ini tentu yang harus didalami," tutur Alex.

Alex pun mengatakan pihaknya akan berupaya menarik kembali uang tersebut.

Sebab, itu merupakan kerugian negara yang harus diselamatkan.

"Kalau kepentingan kita, bagaimana kita bisa mengembalikan uang dari daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat atau untuk kepentingan publik," sebutnya.

"Kalau untuk kepentingan partai kan bukan kepentingan publik, tapi untuk kepentingan kelompok tertentu. Kita upayakan untuk mengembalikan uang digunakan bukan untuk kepentingan publik sesuai yang dianggarkan dalam APBD," imbuh Alex.

Dalam kasus korupsi Perumda PPU, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Eks Bupati PPU Abdul Gafur Pakai Duit Korupsi Rp 6 M Untuk Sewa Private Jet Hingga Musda Demokrat, Alex turut mengungkapkan penggunaan uang tiga tersangka lain dimaksud.

Rinciannya, Baharun diduga menerima Rp500 juta yang digunakan untuk membeli mobil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved