Kasus Korupsi Perumda PPU

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih berstatus terpidana, Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud atau AGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Diduga mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud alias AGM ini menerima uang suap Rp 6 miliar dalam kasus korupsi penyertaan modal Perumda PPU ini.

Untuk apa saja uang suap sebesar Rp 6 miliar yang diterima eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM ini? 

KPK mengungkap aliran dana sebesar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadi dan Musda Demokrat Kaltim.

Selanjutnya, KPK akan mendalami dugaan aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim. 

Terpidana kasus suap perizinan, AGM kembali terseret dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Lembaga antirasuah menyebut Abdul Gafur Masud menerima duit total Rp 6 miliar dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut.

Diungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6 miliar untuk berbagai keperluan, mulai dari menyewa private jet, helikopter hingga Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Aliran dana untuk Musda tersebut diduga berasal dari uang korupsi yang diterima oleh Abdul Gafur Masud selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

Diketahui Abdul Gafur Masud menjadi salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Musyawarah Daerah (Musda) ke-5.

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

Ketika itu, dia sedang menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Hingga kemudian Abdul Gafur Masud terjaring OTT KPK pada Januari 2022 di Jakarta.

Kala itu, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta.

Dalam kasus tahun 2022 lalu, Abdul Gafur Masud dkk kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Terkait dengan kasus baru yang menjerat mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud dan dugaan aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim ini, Partai Demokrat belum memberikan komentar.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Bakal Dalami Pihak Demokrat Soal Aliran Duit Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Kaltim, Alex Marwata menambahkan, terkait pelaksanaan sebuah Musda  biasanya memang berasal dari para kader.

"Sebetulnya sih patut diduga, patut diduga kegiatan-kegiatan partai itu juga, termasuk pembiayaannya, itu kan biasanya berasal dari para kader.

Para kader itu juga ada yang menduduki anggota DPRD, ada yang menduduki kepala daerah, dan memang sudah menjadi suatu pengetahuan umum bahwa kegiatan-kegiatan Musda atau rapat-rapat partai itu salah satu sumber pembuatannya itu berasal dari kader," katanya.

Yang harus dipertanyakan, menurut Alex, sumber uang tersebut.

Kemudian, apakah partai tahu uang itu merupakan hasil korupsi.

Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU

"Nah pertanyaannya, apakah pihak partai mengetahui bahwa uang-uang itu yang digunakan untuk mengadakan musyawarah dari hasil korupsi, kan seperti itu. Ini tentu yang harus didalami," tutur Alex.

Alex pun mengatakan pihaknya akan berupaya menarik kembali uang tersebut.

Sebab, itu merupakan kerugian negara yang harus diselamatkan.

"Kalau kepentingan kita, bagaimana kita bisa mengembalikan uang dari daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat atau untuk kepentingan publik," sebutnya.

"Kalau untuk kepentingan partai kan bukan kepentingan publik, tapi untuk kepentingan kelompok tertentu. Kita upayakan untuk mengembalikan uang digunakan bukan untuk kepentingan publik sesuai yang dianggarkan dalam APBD," imbuh Alex.

Dalam kasus korupsi Perumda PPU, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Eks Bupati PPU Abdul Gafur Pakai Duit Korupsi Rp 6 M Untuk Sewa Private Jet Hingga Musda Demokrat, Alex turut mengungkapkan penggunaan uang tiga tersangka lain dimaksud.

Rinciannya, Baharun diduga menerima Rp500 juta yang digunakan untuk membeli mobil.

Heriyanto, diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek.

Sedangkan Karim, diduga menerima Rp1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT

Alex mengatakan, tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

"Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," katanya.

Alex menjelaskan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga perumda.

Rinciannya, bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi PTBE belum direalisasikan.

Abdul Gafur Masud memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana.

"Kemudian, diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," kata Alex.

Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka belum direalisasikan.

Akhirnya, dana sebesar Rp29,6 miliar cair.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Namun demikian, kata Alex, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ungkap Alex.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Pertama AGM

Kasus pertama yang menjerat Abdul Gafur Masud adalah perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

Dalam kasus ini, mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK di Penajam Paser Utara ini.

Dalam kasus ini ada 6 orang jadi tersangka dengan perincian, lima orang sebagai penerima suap sementara satu orang lainnya sebagai pemberi suap, yakni 

1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.

2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :

1. Abdul Gafur Masud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.

2. Muliadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan

5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Merujuk dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap Rp5,7 miliar.

Atas perbuatannya, ia dihukum 5,5 tahun penjara.

Kini, Abdul Gafur kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi Perumda PPU.

Profil Abdul Gafur Masud

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut terpilih sebagai Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 dengan Wakilnya Hamdam.

Pria yang kini berusia 34 tahun itu lahir pada 7 Desember 1987 di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia merupakan anak ke-8 dari pasangan H Mas'ud dan Hj Syarifah Ruwaidah Alqadri. 

Abdul mengenyam pendidikan di SD 09 Margasari Balikpapan, MTs negeri 1 Balikpapan dan pernah menempa ilmu agamanya di Darunnajah Islamic Boarding School Ulujami Jakarta.

Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Samarinda.

Kemudian dilanjutkan ke STIE APRIN Palembang mengambil jurusan S1 Ekonomi.

Di Penajam Paser Utara itu juga melanjutkan pendidikannya dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.

Politisi partai Demokrat tersebut menikah dengan perempuan bernama Risna dan memiliki enam orang anak.

Abdul yang tercatat sebagai pendiri PT Petro Perkasa Indonesia ini memiliki hobi berolahraga golf dan balap mobil.

Ia juga aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ) bakan sempat menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 4.

Abdul juga tercatat sebagai Bendahara Umum PMI Balikpapan dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral KKSS Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

(*)

Update Kasus Korupsi Perumda PPU

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved