Berita Kutim Terkini
Wanita 32 Tahun di Sangatta Diciduk Polisi, Diduga Simpan Barang Haram 1,25 Gram
Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan wanita inisial DEA, usia 32 tahun, yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan wanita inisial DEA, usia 32 tahun, yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram bruto.
Awalnya, pada Senin (19/6/2023) sekiranya pukul 15 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Laporan tersebut informasinya berasal dari daerah Gang Antasari nomor 16, Jalan Diponegor, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikkan.
Baca juga: Empat Pekebun di Kecamatan Tabang Kutai Kartanegara Simpan Sabu di Pondok dalam Hutan
"Sekiranya pada pukul 17.30 Wita, kami berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial DEA yang sedang berada di ruang tamu dalam rumahnya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu melalui rilisnya, Kamis (22/6/2023).
Lebih jauh, katanya, saat Tim Opsanal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu.
Dimana saat ditimbang ternyata narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 1,25 gram bruto yang ditemukan di dalam kotak hujau berbentuk love.
"Dan diakui ternyata sabu tersebut milik DEA, setelah kami interogasi, DEA mengaku mendapatkan naekotika jenis sabu dari orang lain," imbuhnya.
Baca juga: Coba-coba Cari Penghasilan Tambahan, Sopir Truk di Samarinda Justru Ditangkap Karena Jual Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
1. 3 poket narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram bruto,
2. 1 buah HP merk vivo Y35 warna emas,
3. 1 buah Timbangan Digital,
4. 1 buah Sendok Takar,
5. Uang hasil penjualan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
"Atas kerjadian tersebut pelaku dan bafang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
Layanan Publik Terbaik, RSUD Kudungga Sangatta Sabet Predikat Tertinggi PPID Award 2025 |
![]() |
---|
Satbinmas Polres Kutim Ajak Warga Lawan Narkoba, Judi Online dan Premanisme |
![]() |
---|
160 Warga Kutai Timur Terpapar Malaria, Tiga Kecamatan Jadi Lokus Merah |
![]() |
---|
Dandim 0909/KTM Akui Dapur SPPG APT Pranoto Paling Lengkap di Kutai Timur |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan MBG, Wabup Kutim Mahyunadi Minta SPPG Miliki Catatan Kondisi Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.