Berita Samarinda Terkini

Viral di Medsos Pelaku Begal Ditangkap, Kapolsek Samarinda Seberang: Itu ODGJ Ditabrak Pemotor

Media sosial di Samarinda dibuat heboh. Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang pelaku begal diamankan polisi

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
Freepik
Ilustrasi- Media sosial di Samarinda dibuat heboh. Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang pelaku begal diamankan polisi pada Minggu (25/6/2023). Ternyata adalah korban Lakalantas 

Sementara itu, polsek Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang tersangka pencurian katalis knalpot mobil. Sebelum diamankan, tersangka sempat berpura-pura menjadi korban begal.

Tersangka yakni RH (35) diketahui telah melakukan aksi pencurian selama enam kali di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri saat personil Polsek berupaya melakukan penangkapan.

Dalam pelariannya itu, tersangka berpura-pura menjadi korban begal di wilayah Kilometer 36 Samboja Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan melaporkan dirinya ke Polsek Samboja.

Untuk mengalihkan pengejaran personel Polsek Sepaku, RH membuat skenario dirinya diikat dengan tali pada bagian kaki dan tangan, serta pakaian yang dilucuti.

Baca juga: Pemudik Asal Kalimantan jadi Korban Begal, Modus Pelaku Balas Dendam tapi Salah Sasaran

Belakangan diketahui bahwa tali yang digunakan ternyata merupakan tali safety proyek pengerjaan pipa di sekitar TKP.

Aksinya itupun sempat viral di media sosial, dan diketahui oleh personel Polsek Sepaku.

Karena ciri-cirinya mirip dengan tersangka yang tengah dikejar, Polsek Sepaku pun berkoordinasi dengan Polsek Samboja untuk mengecek alibi, hingga melakukan rekonstruksi di TKP atau di Km 36 Samboja.

“Setelah diselidiki lebih dalam dan mendatangi TKP bayangan di Km 36 Samboja, ada ketidaksesuaian yang disampaikan, ia mengaku kena begal dengan kondisi yang seoalah olah lemas, karena keyakinan kami kami minta korban dipindahkan ke Sepaku,” ungkap Kapolsek Kamis (22/6/2023).

Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama, dengan lokasi kejadian di Samarinda.

Saat ini tersangka tetap di proses hukum dengan tindakan pencurian, yakni pasal 363 KUHP. Proses laporan palsunya tidak diproses di Sepaku, lantaran tindakan itu terjadi di Samboja.

“Dikenai pasal 363 saja karena laporan palsunya di Polsek Samboja kita hanya proses pencuriannya saja,” jelasnya. (Rita/Nita)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved