Berita Samarinda Terkini
Viral di Medsos Pelaku Begal Ditangkap, Kapolsek Samarinda Seberang: Itu ODGJ Ditabrak Pemotor
Media sosial di Samarinda dibuat heboh. Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang pelaku begal diamankan polisi
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
Sementara itu, polsek Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang tersangka pencurian katalis knalpot mobil. Sebelum diamankan, tersangka sempat berpura-pura menjadi korban begal.
Tersangka yakni RH (35) diketahui telah melakukan aksi pencurian selama enam kali di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri saat personil Polsek berupaya melakukan penangkapan.
Dalam pelariannya itu, tersangka berpura-pura menjadi korban begal di wilayah Kilometer 36 Samboja Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan melaporkan dirinya ke Polsek Samboja.
Untuk mengalihkan pengejaran personel Polsek Sepaku, RH membuat skenario dirinya diikat dengan tali pada bagian kaki dan tangan, serta pakaian yang dilucuti.
Baca juga: Pemudik Asal Kalimantan jadi Korban Begal, Modus Pelaku Balas Dendam tapi Salah Sasaran
Belakangan diketahui bahwa tali yang digunakan ternyata merupakan tali safety proyek pengerjaan pipa di sekitar TKP.
Aksinya itupun sempat viral di media sosial, dan diketahui oleh personel Polsek Sepaku.
Karena ciri-cirinya mirip dengan tersangka yang tengah dikejar, Polsek Sepaku pun berkoordinasi dengan Polsek Samboja untuk mengecek alibi, hingga melakukan rekonstruksi di TKP atau di Km 36 Samboja.
“Setelah diselidiki lebih dalam dan mendatangi TKP bayangan di Km 36 Samboja, ada ketidaksesuaian yang disampaikan, ia mengaku kena begal dengan kondisi yang seoalah olah lemas, karena keyakinan kami kami minta korban dipindahkan ke Sepaku,” ungkap Kapolsek Kamis (22/6/2023).
Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama, dengan lokasi kejadian di Samarinda.
Saat ini tersangka tetap di proses hukum dengan tindakan pencurian, yakni pasal 363 KUHP. Proses laporan palsunya tidak diproses di Sepaku, lantaran tindakan itu terjadi di Samboja.
“Dikenai pasal 363 saja karena laporan palsunya di Polsek Samboja kita hanya proses pencuriannya saja,” jelasnya. (Rita/Nita)
| Daftar 4 Segmen Teras Samarinda Tahap II dan Nilai Proyeknya, Target Selesai Desember |
|
|---|
| 5 Fakta Terkini Terowongan Samarinda, Target Uji Kelayakan Nasional hingga Operasional |
|
|---|
| Akhir 2025 Terowongan Samarinda Selesai, Bisa Dilintasi Warga Usai Lolos 2 Uji Kelayakan Ini |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Rampung Akhir 2025, Uji Kelayakan Tunggu Pusat |
|
|---|
| Probebaya, Pengendalian Banjir, dan Kelurahan Digital Antar Walikota Samarinda ke Satyalancana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.