Berita Nasional Terkini
Modus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI Kawal Kasus, Minta Dihukum Mati
Inilah modus oknum paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas, Panglima TNI kawal kasus, minta dihukum mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah modus oknum paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas, Panglima TNI kawal kasus, minta dihukum mati.
Kasus tewasnya warga Aceh, Imam Masykur (25) yang diduga akibat disiksa oknum Paspampres, terus bergulir.
Tewasnya warga Aceh yang diduga akibat dianiaya oknum Paspampres itu menyedot perhatian banyak pihak.
Salah satunya adalah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang mengecam perbuatan yang dilakukan pelaku.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahkan mengintruksikan agar oknum paspamres tersebut dihukum berat, bahkan hukuman mati.
Baca juga: Sejarah Terbentuknya Paspampres, Pasukan Pengamanan Presiden yang Kini Tuai Sorotan, Syarat Berat
Baca juga: Sosok Imam Masykur, Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Video Penyiksaan Beredar Luas
Baca juga: Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggotanya yang Siksa Warga Aceh hingga Tewas, Terkuak Motifnya
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur ditemukan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023).
Mayatnya tergeletak di dalam sebuah kali.
Imam Masykur merupakan warga Desa Mon Kelayu, Kecamataan Gandapura, Kabupaten Bureuen, Aceh.
Ibu kandung Imam, Fauziah (48) keesokan harinya Fauziah melihat jenazah anaknya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Fauziah mengonfirmasi bahwa putranya sempat menelepon pada Sabtu (12/8/2023).
Imam meminta uang Rp 50 juta sebagai tebusan lantaran dirinya sedang diculik.
Fauziah sempat mendengar suara pelaku dalam sambungan telepon itu.
Pelaku mengancam akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Lantas, apa motif dan modus oknum paspampres yang diduga aniaya warga Aceh hingga tewas?
Baca juga: Bukan Kawal Jokowi, Terkuak Tugas Asli Oknum Paspampres yang Tewaskan Pemuda Aceh
3 Oknum TNI Diamankan
Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25).
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Baca juga: Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Aceh, Panglima TNI: Dipecat dan Dihukum Berat Maksimal Hukuman Mati
Motif
Motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas pun terkuak.
Mereka awalnya ingin mendapatkan uang dari korban.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.
Di sisi lain, Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia.
Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Diculik Oknum TNI Paspampres, Ahmad Sahroni Curigai Motif, Singgung Setoran
Modus Pelaku Culik Warga Aceh
Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.
Diberitakan Kompas.com, Senin (28/8/2023), korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.
Baca juga: Pekerjaan Imam Masykur Jadi Alasan Paspampres dan Oknum TNI Memeras dan Siksa Korban hingga Tewas
Bermula Viral di Media Sosial

Kasus paspamres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial Instagram.
Korban dalam unggahan itu disebut bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamataan Gandapura, Kabupaten Bureuen, Aceh.
Dalam unggahan itu, Imam disebut diculik sebelum akhirnya tewas.
Pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Fauziah (48), ibu kandung Imam mengonfirmasi bahwa putranya sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta yang akan diserahkan lantaran Imam sedang diculik.
Sambungan telepon itu diterimanya pada Sabtu (12/8/2023).
Fauziah sempat mendengar suara pelaku dalam sambungan telepon itu.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Pelaku mengancam akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Pada Rabu (23/8/2023), Imam ditemukan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mayatnya tergeletak di dalam sebuah kali.
Keesokan harinya, Fauziah melihat jenazah anaknya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Jenazah Imam kemudian diserahkan ke keluarga oleh Kodam Jayakarta untuk diberangkatkan ke Aceh dan dimakamkan di dekat rumahnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah Motif Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Sampai Panglima TNI Minta Dihukum Mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.