Berita Bontang Terkini

Pelaku Curanmor di Berau Belajar Bongkar Listrik Menghidupkan Mesin Motor dari YouTube

Jajaran Polres Berau kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Jajaran Polres Berau kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2023). Pelaku pencurian motor merupakan pasangan suami istri dan belajar menghidupkan mesin motor tanpa kunci dari YouTube. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Polres Berau kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kali ini pihaknya mengamankan sepasangan suami istri berinisial SPP (24) dan R (25) yang menjadi sindikat curanmor dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abyasa mengatakan dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda dua pada 16 September 2023 di Jalan H ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

“Disini kita menangkap sepasang suami istri, barang bukti yang baru kita dapatkan sebanyak 4 unit kendaraan roda dua dan sisanya masih dalam pengembangan,” ungkap kepada TribunKaltim.co, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Polres Bulungan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Minta Masyarakat Cabut Kunci Motor dan Kunci Stang

Lanjutnya, modus operasi yang digunakan oleh kedua tersangka ini menggunakan cara melakukan pemantauan.

Kemudian melihat motor yang tidak terkunci stang, pelaku menyuruh istrinya untuk jalan duluan.

Sedangkan suami mendorong motor korban menjauh untuk selanjutnya membongkar kelistrikan motor tersebut agar bisa dinyalakan.

Pelaku mengaku belajar membongkar motor dari menonton YouTube.

Motor itu dibongkar dengan melepas kabel kontak dan disambungkan dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan di soket agar listriknya bertemu.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Gang Makassar Samarinda, Korban Rugi Rp 26 Juta

Sehingga motor bisa menyala. Setelah nyala motor dibawa tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu.

"Untuk disimpan di rumah orang tuanya,” bebernya.

Diakuinya, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus untuk menemukan barang bukti lain yang belum ditemukan.

Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana, pencurian sepeda motor di Berau, Kalimantan Timur.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana, pencurian sepeda motor di Berau, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Akibat tindakan para pelaku diancam dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHP junto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya di atas Lima tahun penjara.

“Kami mengimbau untuk para pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya," katanya.

"Karena kejadian ini bisa terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved