Berita Bontang Terkini
Pelaku Curanmor di Berau Belajar Bongkar Listrik Menghidupkan Mesin Motor dari YouTube
Jajaran Polres Berau kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Polres Berau kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kali ini pihaknya mengamankan sepasangan suami istri berinisial SPP (24) dan R (25) yang menjadi sindikat curanmor dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abyasa mengatakan dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda dua pada 16 September 2023 di Jalan H ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Disini kita menangkap sepasang suami istri, barang bukti yang baru kita dapatkan sebanyak 4 unit kendaraan roda dua dan sisanya masih dalam pengembangan,” ungkap kepada TribunKaltim.co, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Polres Bulungan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Minta Masyarakat Cabut Kunci Motor dan Kunci Stang
Lanjutnya, modus operasi yang digunakan oleh kedua tersangka ini menggunakan cara melakukan pemantauan.
Kemudian melihat motor yang tidak terkunci stang, pelaku menyuruh istrinya untuk jalan duluan.
Sedangkan suami mendorong motor korban menjauh untuk selanjutnya membongkar kelistrikan motor tersebut agar bisa dinyalakan.
Pelaku mengaku belajar membongkar motor dari menonton YouTube.
Motor itu dibongkar dengan melepas kabel kontak dan disambungkan dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan di soket agar listriknya bertemu.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Gang Makassar Samarinda, Korban Rugi Rp 26 Juta
Sehingga motor bisa menyala. Setelah nyala motor dibawa tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu.
"Untuk disimpan di rumah orang tuanya,” bebernya.
Diakuinya, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus untuk menemukan barang bukti lain yang belum ditemukan.

Akibat tindakan para pelaku diancam dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHP junto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya di atas Lima tahun penjara.
“Kami mengimbau untuk para pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya," katanya.
"Karena kejadian ini bisa terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” pungkasnya.
(*)
Pemkot Bontang Yakin MK Kabulkan Pengalihan Sidrap dari Kutai Timur |
![]() |
---|
Normalisasi Drainase di Jalan Awang Long Bontang Diguyur Anggaran Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Pemkot Bontang dan DPRD Sepakati Anggaran Rp 274 Miliar untuk Pengembangan Danau Kanaan |
![]() |
---|
Fly Over Bontang Batal, Neni dan Andi Faiz Kompak Bangun Proyek Danau Kanaan Senilai Rp274 Miliar |
![]() |
---|
Fly Over Bontang Kuala Batal Dibangun, Pemkot Fokus Tangani Banjir via Proyek Danau Kanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.