Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Sambangi Senayan, Masih Berjuang Pertahankan Aset Pelabuhan Amburawang

Rombongan DPRD Kutai Kartanegara belum lama ini kembali menyambangi Senayan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kukar.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Senayan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Rombongan DPRD Kutai Kartanegara belum lama ini kembali menyambangi Senayan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kukar.

Mereka datang untuk menyuarakan aset pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang akan menjadi milik otorita.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai kabupaten induk IKN pun sedang memperjuangkan agar aset pemda di wilayah IKN tak berpindah tangan.

Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemkab Prioritaskan Tenaga Honorer Ikut Seleksi PPPK 2023

Yakni, Pelabuhan Amburawang (Ambalat) di Kecamatan Samboja. DPRD Kukar menyebut pelabuhan tersebut salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Senayan.

Ia mengatakan, ada empat kecamatan Kukar yang ditetapkan masuk wilayah IKN. Yakni, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja Barat, Kecamatan Samboja, sebagian Kecamatan Loa Janan dan sebagian Kecamatan Loa Kulu.

Pada kecamatan yang masuk wilayah IKN itu, ada aset yang dibangun Pemkab Kukar. Yakni, Pelabuhan Ambarawang di Kecamatan Samboja.

“Tentunya harapan kami, (Pelabuhan Ambarawang) ini bisa tetap menjadi aset Pemkab Kukar. Karena ini menghidupi masyarakat yang ada di Kukar," ujar Politisi Golkar itu.

Baca juga: DPRD Kukar Dorong Pemkab Tambah Mobil Damkar di Setiap Kecamatan

"Kalau IKN (ingin memiliki pelabuhan) sendiri, nanti pemerintah pusat yang akan membangun dan menyiapkan pembiayaan untuk itu. Karena kami harus memikirkan mencari PAD untuk membangun Kukar,” sambungnya

Sementara itu, Staf ahli DPRD Kukar Aji Sofyan Effendi dalam kesempatan yang sama menambahkan, pada Pasal 32 UU 3/2022 tentang IKN, menerangkan bahwa barang milik daerah yang berada di IKN dialihkan kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya, ditetapkan sebagai barang milik negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.

Lalu pada Pasal 33, menerangkan bahwa kepala Otorita IKN, merupakan pengguna barang atas barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Kemudian aset daerah yang tercatat milik Pemkab Kukar dan berada di dalam wilayah IKN adalah Pelabuhan Ambarawang (Ambalat).

Baca juga: Komisi IV DPRD Kukar Soroti Pencoretan Proyek Bangunan RKB Sekolah di APBD Perubahan 2023

Ekonom Unmul itu menyebut, ada pembagian kewenangan pada pelabuhan ini. Pada sisi laut merupakan kewenangan Pemkab Kukar.

Sementara sisi darat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejak 2012, Pelabuhan Ambarawang secara alami menjadi bagian aktivitas masyarakat Samboja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved