Berita Paser Terkini
Polsek Kuaro Amankan 2 Warga PPU Spesialis Pencurian Hewan Ternak di Paser
Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro berhasil mengungkap kasus spesial pencurian hewan ternak milik warga
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro berhasil mengungkap kasus spesial pencurian hewan ternak milik warga.
Terdapat dua terduga pelaku pencurian yang diamankan oleh Polsek Kuaro yaitu Ahmad dan Alfian, yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial mengungkapkan, pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari warga setempat terhadap dugaan pencurian hewan ternak.
"Kami mendapat laporan dari salah satu warga Desa Lolo pada 20 November lalu, bahwa ada dua orang yang dicurigai hendak mencuri hewan ternak miliknya," terang Andi kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Terbongkar 10 Lokasi Pencurian Kabel RBS Telkomsel, Paling Banyak di Jalan Poros Bulungan-Berau
Baca juga: Pencurian Besi di Muara Badak Bontang, 6 Tersangka Angkut Jarahannya Pakai Kapal di Sungai Balok
Diungkapkan, pada 20 November lalu sekira pukul 01.30 Wita, pelapor Suliswanto (37) mendapat informasi dari Susilo bahwa ada mobil pick up yang masuk ke belakang rumahnya.
"Setelah mendapat informasi itu, korban langsung mengecek kandang sapi miliknya dan mendati tali sapi miliknya sudah dalam keadaan terlepas semua dan pintu kandang sudah dalam keadaan terbuka," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelapor juga melihat dua orang yang tidak dikenal saat pengecekan di area kandang sapi miliknya.
Dengan adanya kejadian itu, kedua orang tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian dan menuju ke mobilnya.
"Kedua orang itu berusaha pergi meninggalkan TKP, setelah itu pelapor berupaya mengejar dan saat di luar jalan kedua orang tersebut sudah dicegat oleh warga RT. 06 Desa Lolo," ulas Andi.
Saat pelaku berhasil dicegat dan dilakukan interogasi oleh warga setempat, pelaku pada awalnya mengaku hendak mencari pupuk kandang.
Namun warga setempat tidak langsung percaya atas pernyataan dari kedua orang itu, dan menkonfirmasi pemilik kandang ayam di lokasi kejadian.
"Ternyata pemilik kandang ayam tidak mengenali orang tersebut, dan tidak ada janji untuk mengambil atau menjual pupuk kandang miliknya," urai Kapolsek Kuaro.
Setelah itu, warga kembali melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa sudah beberapa kali melancarkan aksinya.
"Pelaku pernah mengaku pernah mengambil sapi milik Sunaryo 2 ekor, Susilo 1 ekor, Rus 2 ekor dengan TKP RT 006 Desa Lolo," papar Andi.
Setelah mendapat pengakuan dari kedua pelaku, pelapor kemudian menghubungi anggota Polsek Kuaro untuk meminta bantuan mengamankan orang yang dicurigai tersebut.
Setelah diamankan, dari pihak Polsek Kuaro kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku telah melakukan aksinya di beberpa wilayah diantaranya 3 lokasi di Kecamatan Kuaro dan 3 lokasi di Kecamatan Muara Samu.
Baca juga: 6 Warga Samarinda Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Besi di Muara Badak
"Atas peristiwa itu, pihak pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian materi kurang lebih Rp.81 juta. Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu 2 utas tali tambang masing-masing Panjang 10 meter, dan 1 unit mobil pick up," tandas Kapolsek Kuaro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 (1) ke 1, ke 4, Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 363 (1) ke 1, ke 4 Jo Pasal 53 KUHP. (*)
Koperasi Merah Putih di Paser Kaltim jadi Harapan Warga Desa, Perlu Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Agenda Pelantikan Pengurus NU Paser Periode 2025–2030, Ada 44 Nama Terdaftar |
![]() |
---|
Jelang Reses, Ketua Komisi III DPRD Paser Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Bapemperda DPRD Paser Libatkan Akademisi UNISMA untuk Kaji 2 Raperda Inisiatif |
![]() |
---|
Koperasi Desa Merah Putih di Paser Kaltim Terbentuk, DPRD Dorong Pembinaan Pengurus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.