Berita Nasional Terkini

Moeldoko Cium Motif Politik Dibalik Pengakuan Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Stop Kasus Setnov

Moeldoko cium motif politik dibalik pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi minta stop kasus Setya Novanto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Taufik Ismail
Kepala Staf Presiden Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin, (3/7/2023). Moeldoko cium motif politik dibalik pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi minta stop kasus Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengakuan eks Ketua KPK, Agus Rahardjo baru-baru ini bikin heboh.

Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya dipanggil Presiden Jokowi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyetop kasus E-KTP yang menyeret Setya Novanto.

Alhasil, pengakuan Agus Rahardjo ini menuai pro dan kontra.

Presiden Jokowi sendiri sudah angkat bicara mengenai hal tersebut.

Baca juga: Efek Kritik Anies Soal IKN Nusantara, Bahlil: Capres yang Tak Setuju Tak Mau Indonesia Timur Maju

Baca juga: Jokowi Diserang Bertubi-tubi Eks Ketua KPK juga Eks Menteri-menteri, Pemerintah Bentuk Media Center

Terbaru, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mencurigai adanya motif dibalik pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, tersebut.

Menurut Moeldoko, ada motif politik terkait pernyataan Agus tersebut.

"Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ujar Moeldoko dilansir siaran pers KSP, Selasa (5/12/2023).

“Saya imbau masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas,” lanjutnya.

Moeldoko juga mempertanyakan kenapa kasus tersebut dipersoalkan kembali sekarang.

Dia menyebut, kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) itu sudah terjadi pada 2017.

Sehingga Moeldoko bertanya-tanya mengapa baru dibahas kembali saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat.

Selanjutnya, Moeldoko juga menyampaikan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas.

Yang mana saat ini, Setnov sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi e-KTP.

“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” tambah mantan Panglima TNI itu.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Respon Tuduhan Minta Stop Kasus Setnov, Tanya Motif Eks Ketua KPK Ributkan Hal Itu

Baca juga: Anies dan Mahfud Respon Bocoran Eks Ketua KPK yang Klaim Dimarahi Jokowi, Diminta Stop Kasus E-KTP

Pengakuan Agus Rahardjo

Sebelumnya dugaan intervensi dalam kasus e-KTP diungkapkan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo saat sesi wawancara di acara Rosi yang tayang di KompasTV pada Kamis (30/11/2023) malam.

Agus mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi pada 2017 dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.

Dalam penjelasannya, Agus mengungkapkan pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden.

Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus.

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, kala itu dipanggil seorang diri.

Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah.

Baca juga: Mantan Orang-Orang KPK Tahu Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi, Pengakuan Saut dan Novel Baswedan

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Benarkan Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal Kasus e-KTP, Bantahan Istana

Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Respon Jokowi

Presiden Jokowi angkat bicara mengenai motif Agus Susanto meributkan kasus Setya Novanto di masa kini.

Jokowi memertanyakan mengapa peristiwa dalam proses kasus hukum kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto pada 2017 diungkap kembali ke publik.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi langkah eks Ketua KPK Agus Rahardjo, yang baru-baru ini mengungkapkan bahwa ia sempat mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus Setya Novanto pada 2017.

Presiden pun bertanya mengenai kepentingan yang melatarbelakangi kasus tersebut diramaikan kembali.

Baca juga: Kronologi Jokowi Marah ke Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo: Presiden Minta Kasus Korupsi Setnov Distop

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus E-KTP Setya Novanto, Eks Ketua KPK Ngaku Berani Tolak Intervensi Jokowi

"Terus untuk apa (kasus Setya Novanto) diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu?

Untuk kepentingan apa (diramaikan)?" ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Terkait dengan kebenaran pernyataan Agus itu, Kepala Negara tidak menjawab secara tegas.

Ia hanya meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017.

Pada saat itu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang berjalan di KPK.

"Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas.

Berita itu ada semuanya," tegasnya.

Kemudian, Jokowi juga meminta publik untuk melihat bahwa proses hukum terhadap Setnov terus berjalan.

Baca juga: Terjawab Siapa Nayunda Nabila Sebenarnya, Profil/Biodata Artis yang Dipanggil KPK Soal Kasus SYL

Yang bersangkutan pun, kata Jokowi, mendapat vonis hukuman penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP"

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved