Berita Kutim Terkini
Pembelian Gas Melon di Kutim Wajib Pakai KTP
Mulai Januari 2024 ini, pembelian Gas LPG subsidi 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Mulai Januari 2024 ini, pembelian Gas LPG subsidi 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu dinerlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Secara teknis, konsumen gas LPG subsidi 3 kilogram diminta untuk membawa KTP untuk dicek di dalam aplikasi yang disediakan oleh PT Pertamina di pangkalan.
"Di Kutai Timur sudah berlaku, karena pembelian tabung gas LPG subsidi 3 kilogram pakai KTP sudah diberlakukan secara serentak se-Indonesia," ungkap Sales Branch Manager PT Pertamina EP Sangatta, Irfan saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Dalam video yang dishare oleh Irfan, penggunaan KTP pada pembelian tabung gas subsidi LPG 3 kilogram sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi pendataan konsumen.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalimantan Timur
Baca juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kaltim
Selain itu, pendataan konsumen dilakukan agar pengguna tabung gas subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Adapun teknisnya, saat pembeli atau konsumen ke pangkalan subsidi LPG 3 kilogram, KTP akan digunakan untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar atau belum.
"Nanti data-data pengguna tabung gas subsidi LPG 3 kilogram tersebut akan diperiksa di merchant apps, jika konsumen sudah terdaftar maka konsumen bisa langsung melanjutkan transaksi LPG subsidi 3 kilogram," jelasnya.
Namun, apabila konsumen tidak terdaftar ataau belum terdaftar dalam merchant apss milik PT Pertamina, maka petugas pangkalan akan mendaftarkan konsumen tersebut ke merchant apss.
Data-data yang diperlukan agar terdaftar sebagai pengguna tabung gas subsidi LPG 3 kilogram diantaranya nama lengkap pengguna, NIK pengguna, jenis pengguna, foto diri konsumen, Nomor KK, Alamat dan foto KTP konsumen.
Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Disperindag Kutim Siapkan Stok Natal dan Tahun Baru 2024
Untuk pengusaha mikto diperlukan foto diri di tempat usaha yang dijalani.
"Data diri yang dicatat akan diverifikasi oleh tim pusat, namun konsumen tetap bisa transaksi LPG bersubsidi, saat sudah terdaftar maka konsumen bisa membeli LPG bersubsidi dimanapun," pungkasnya. (*)
Cadangan Pangan Pemda Kutim Diklaim Aman, Tersedia 100 Ton Beras di Gudang Bulog Samarinda |
![]() |
---|
6 Sarana di Tempat Pemakaman Umum TPU Modern Kutai Timur yang Dibuat Pemkab, tak Ditarik Retribusi |
![]() |
---|
Prediksi Musim Kemarau Mulai Akhir Juli 2025, BPBD Kutim Petakan Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan |
![]() |
---|
Isi Piringku Tak Harus Nasi, Ketua PKK Kutim Ajak Warga Tanam Pangan Sendiri |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Siap Wujudkan 42 Dapur Gizi Gratis untuk Dukung Program Makan Bergizi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.