Berita Samarinda Terkini

Pemuda Ini Aniaya Pacarnya yang Pramuria karena Layani Laki-laki Lain di Loa Hui Samarinda

Seorang perempuan penghibur (pramuria) di Samarinda mendatangi kantor kepolisian dalam kondisi memar di wajah dan tubuhnya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Seorang pria berinisial G saat diamankan di Polsek Samarinda Seberang setelah menganiaya kekasihnya sendiri 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang perempuan penghibur (pramuria) di Samarinda mendatangi kantor kepolisian dalam kondisi memar di wajah dan tubuhnya.

Rupanya ia telah menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.

Korban, dengan nama samaran Baine merupakan salah satu perempuan penghibur di komplek Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Ia diketahui tengah menjalin hubungan spesial dengan seorang pria berinisial G.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Bitab Riyani menjelaskan sejak awal kenal, G, sudah meminta Baine untuk berhenti dari kehidupan dunia malam.

Baca juga: Hanya Gara-gara Bunyi Klakson, Dalam Sehari Terjadi Dua Kasus Penganiayaan di Samarinda

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Damai

Namun dengan alasan ekonomi Baine bersihkeras tetap ingin bekerja.

Hingga pada Minggu, 31 Desember 2023 lalu, G, memergoki Baine tengah melayani pria lain di kontrakannya pada Pukul 01.00 Wita.

Sebenarnya satu jam sebelumnya G mengirimi Baine pesan agar tidak bekerja lagi di lokasi hiburan malam tersebut.

"Jam 1 malam pelaku datang. Tahu korban (Baine) habis terima tamu, dia langsung menganiaya dan merusak isi kamar korban," jelas Kompol Bitab Riyani.

Pasca melakukan penganiayaan dan pengrusakan, pelaku langsung melarikan diri.

Baca juga: Warga yang Rekam Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Ikut Jadi Korban, 6 Oknum TNI Resmi Tersangka

Setelah dilaporkan korban dengan bukti visum, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.

Atas perbutannya G dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved