Tribun Kaltim Hari Ini
Pengangkutan Batu Bara Kurang Pengawasan, 168 Titik Diduga Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara
Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat, namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kutai
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat, namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kutai Kartanegara.
Seperti diberitakan selama ini, bukan di darat saja, aktivitas angkutan batu bara itu terjadi juga di sungai.
Penelusuran kali ini melalui aliran Sungai Mahakam menggunakan kapal dimulai dari Kota Samarinda sampai Melak (Kutai Barat).
Baca juga: Sering Dipakai untuk Angkut Batu Bara Ilegal, Jalan Desa di Loa Kulu Kukar Diportal Warga
Terdapat sejumlah Jetty yang memang biasa digunakan untuk memuat hasil olahan batu bara ke atas tongkang menggunakan excavator.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menanggapi, kegiatan ilegal baik pengangkutan, penambangan dan jual beli batu bara tak resmi kurang terawasi.
Ha ini semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3/2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.
"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya," sebut Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar.
Menurut Munawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.
Baca juga: Jalan di Desa Rapak Lambur Kukar Putus, Diduga Imbas Tambang Batu Bara Ilegal
"Kalau sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," terangnya.
Menurut Munawwar lembaga yang ada dan sering lakukan koordinasi tentunya mengerti kegiatan ilegal, sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap.
Kecuali, kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.
Munawwar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, karena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakan hukum. "Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakan," kata Munawwar.
Menurut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, Mareta Sari, praktik ilegal pengerukan batu bara, tentunya berpengaruh terhadap pendapat daerah, apalagi dengan alur pengangkutan.
Baca juga: 2 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Diamankan, 1 Ekskavator dan 6 Truk Diamankan
Para oknum pelakunya juga memanfaatkan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau jetty di beberapa wilayah yang tentunya untuk memuluskan bisnis ilegal tanpa harus bayar pajak.
Tetapi, dari beberapa jetty yang tercatat pihaknya sebagai arus hilir pasca penambangan, memang diakui ada saja yang janggal di kawasan Kutai Kartanegara.
Masyarakat sejatinya disarankan untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum karena otoritas yang mengawasi tentu memiliki batasan wewenang untuk melakukan penindakan terhadap TUKS ilegal.
"Ini harus ada sinergi yang cepat dan luas. Jadi berbagai pihak tidak bisa lepas tangan. Jika kepolisian merasa berat, harusnya sinergi, misal masyarakat melapor, serta pemerintah mesti bertindak juga,
Jatam sendiri siap bersinergi, mengapa? Karena jika hanya melapor dan memberitakan dengan posisi melempar–lempar wewenang akhirnya tidak tegas, otoritas harus membuka ruang dan penegak hukum harus serius untuk menindak kasus yang dilaporkan atau pemberitaan yang sudah muncul," jelasnya.
Baca juga: Portal Setinggi Dua Meter Terpasang di Gang Durian, Warga Jonggon Kukar Tolak Truk Batu Bara Ilegal
Jatam berharap, pertambangan ilegal yang banyak terjadi di Kaltim butuh keseriusan serta sinergitas pihak termasuk kepolisian yang memang memiliki wewenang untuk membuka hal ini.
Diketahui, Pada November 2022 lalu, tiga jetty di Sebulu, Kukar dipasangi garis polisi. Karena operasi jetty di daerah tersebut diduga tak pernah mengantongi izin.
Jetty Bintang 90 dipasang garis polisi oleh Polda Kaltim, sementara Jetty Morris dipasang police line oleh Mabes Polri.
Berdasarkan data Jatam Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare operasinya. (uws)
11 Titik Dugaan Tambang Ilegal Dilaporkan
JATAM melaporkan sebanyak 11 titik hingga November 2022, namun minim tindakan APH. Selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang.
Semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal.
Termasuk kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Dimana itulah yang membuat peristiwa hukum pertambangan ilegal di Kaltim sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.
"Bagaimana sinergitas bisa berjalan, kemudian kasus terselesaikan, baik kegiatan pertambangannya hingga pengangkutannya, kita harus membuka siapa aktornya," tukas Mareta Sari.
Disinggung soal kegiatan TUKS ilegal, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan menyebut bahwa TUKS ilegal bukan berada di ranah jajarannya.
Namun, ia memastikan, bahwa jika batu bara yang memang berasal dari kegiatan ilegal, sudah dipastikan tidak akan bisa berlayar keluar atau terjadi transaksi jual beli. "Kalau TUKS kami tidak mengecek. Kalau dari ilegal yang jelas tidak bisa," singkatnya.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis 11 Januari 2024 lalu, hasil penelusuran TribunKaltim.co, tepatnya Kecamatan Tenggarong Seberang hingga Kecamatan Sebulu melintasi sekitar 4 desa juga menemukan aktivitas diduga ilegal.
Truk-truk pengangkut "emas hitam" nampak jelas melintasi jalan bermarka putih, menandakan bahwa ini merupakan jalan berstatus Provinsi untuk segi pengelolaan.
Dugaan angkutan ini ilegal juga diperkuat, lalu lalang mobil roda 6 jenis diesel ini tidak sama sekali masuk ke dalam area jalan hauling tambang. Maraknya aktivitas hauling pertambangan tersebut menyebabkan beberapa ruas beton juga nampak rusak.
Semenjak peralihan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat, seperti tak terhindarkan lagi aktivitas tambang meningkat cukup masif. Baik itu penambang ilegal bahkan legal yang memiliki izin resmi.
Padahal jelas dalam aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, tidak memperbolehkan jalan umum dilintasi truk angkutan kelapa sawit danbatu bara, harus menggunakan jalan khusus, ini diperuntukkan untuk jalan berstatus Provinsi.
Memang, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang memperbolehkan angkutanbatu bara melalui jalan umum.
Terdapat di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, "Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".
Tapi, ini tentunya melalui proses dan izin yang panjang, bahkan menyesuaikan dengan amdal dan izin awal perusahaan tersebut berdiri serta memasukkannya dalam RKAB.
Lalu, ada pula dampak aktivitas tambangbatu bara yang diduga ilegal di Kukar, reporter Tribunkaltim.co di wilayah ini menemukan satu ruas jalan yang juga rusak di Kukar dan diduga akibat aktivitas tambang ilegal.
Tepatnya di Jalan Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Memang tak panjang, putusnya jalan tersebut dikarenakan longsor hanya sekira 50-60 meter. Namun, longsoran tersebut mengakibatkan dua titik jalan di RT 10 itu terputus. Padahal, jalan itu menghubungkan penduduk yang bermukim di RT 13.
Tragedi longsor ini terjadi dua kali di lokasi yang berdekatan. Insiden pertama terjadi sebulan lalu dan hingga saat ini belum diperbaiki. Sementara longsor kedua baru terjadi sepekan lalu, membuat kondisi jalan semakin parah.
Pantauan TribunKaltim.co di lapangan, di sekitar lokasi longsor, tampak tumpukan bahan galian yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal. Jalan yang longsor terjadi di RT 10 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong mulai ditangani pihak Pemdes bersama Babinsa.
Ini disampaikan Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf. “Mulai ditangani jalan longsor tersebut,” katanya.
Yusuf menambahkan, jalan tersebut jarang digunakan warga. Bahkan, jalur itu baru didata dan didaftarkan sebagai jalan desa pada tahun 2023 lalu. “Jalan yang longsor tersebut bernama Jalan Husin, sedangkan akses jalan utama yang dilalui warga bernama Jalan Elok RT.12 tembus ke Desa Bendang Raya,” ucapnya.
Yusuf mengakui, tidak jauh dari jalan tersebut ada aktivitas pertambangan batu bara. Aktivitas pertambangan tersebut baru beroperasi sekira 3 bulan.
Namun demikian, dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor. Banyak kemungkinan penyebab. “Di jalan tersebut, juga tidak ada aliran parit pembuangan air,” jelasnya.
Sebagai informasi, di akun media sosial instagram beredar video sejumlah warga berada di sekitar akses jalan putus. Warga menduga ini terjadi karena aktivitas pertambanganbatu bara.
Kementerian ESDM Ungkap Banyak Temuan Kegiatan Pertambangan Ilegal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun 2022 telah merilis ada sekitar 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin. (uws)
Temuan di Lapangan Dugaan Pertambangan Ilegal Batu bara Kukar
* Pengangkutan jalur darat di sekitar kawasan Sebulu, Kukar yang melewati 4 Desa, truk melintas di jalan bermarka putih
* Penyisiran melalui Sungai Mahakam menggunakan kapal dimulai dari Kota Samarinda sampai Melak (Kutai Barat), terdapat sejumlah jetty diduga tidak resmi
* Data Jatam Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare operasinya, 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022 namun minim tindakan APH
* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun 2022 telah merilis ada sekitar 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.