Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Bibirnya Sampai Bergetar Menahan Amarah, Adik Korban Pembunuhan Ucap Permintaan Singkat untuk Hakim
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu akhirnya digelar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) pada, Selasa (27/2024).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu akhirnya digelar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) pada, Selasa (27/2024).
Junaedi selaku pelaku utama pembunuhan dihadirkan langsung dalam persidangan.
Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka merupakan anak di bawah umur.
Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.
Baca juga: Akal Bulus Junaedi Ngaku Membela Keluarga Waluyo dari Pengeroyokan, Terungkap dari Kesaksian Pak RT
Inilah sederet fakta kasus pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
1. Junaedi Mengaku Bantu Korban Melawan Pengeroyok
Selanjutnya, Agus menuturkan bagaimana awal mula Junaedi melapor kepadanya sebagai Ketua RT setelah peristiwa tersebut.
Ia mengatakan ketika itu, pelaku melaporkan ada pengeroyok jumlahnya 10 orang.
"Saat itu ekspresinya santai aja. Dia mengaku melihat. Bahkan saat itu dia juga membela bahasanya," Agus menegaskan.
Saat itu Junaedi mengaku bahwa dia sempat membantu Waluyo dengan memukul para pelaku yang berjumlah 3 orang yang berada di luar rumah.
Junaedi mengatakan bahwa pukulannya sempat mengenai salah satu dari 3 pelaku tersebut yang kemudian kabur.
"Dia langsung nunjukkin tangannya saya bunuh kamu, seperti itu. Setelah itu ampun pak ampun pak habis itu kaburan semua," kata Agus.
Setelah itu, 6 pelaku lainnya yang diduga masih saling berhubungan ini berhamburan keluar rumah.

Setelah kejadian tersebut, Junaedi sempat meminta ampun dan pulang ke rumah.
Sampai rumah Junaedi langsung mandi dan membangunkan kakaknya sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke RT setempat.
"Saya pak langsung pulang, mandi, bangunin kakak dan melapor ke saya (RT)," jelas Agus.
Agus mengatakan bahwa tidak menaruh kecurigaan sama sekali terhadap Junaedi.
"Malam itu saya tidak punya pikiran kecurigaan, yang jelas pikiran sudah panik," pungkasnya.
Setelah Junaedi melaporkan, Agus bergegas ke TKP bersama anaknya yang bernama Riki.
Ia menuju TKP menggunakan motor dibonceng pelaku, sedangkan anaknya berboncengan dengan kakak pelaku.
Sesampainya di TKP, Agus menyatakan bahwa pintu berada dalam keadaan terbuka dan saat itu Agus merupakan saksi pertama yang melihat TKP.
"Innalillahi wainna ilaihi rojiun, saya teriak sekencang mungkin, saya panggil atas nama mba Sri Winarsih," ungkap Agus sesaat setelah melihat jasad Waluyo, korban pertama yang merupakan suami dari Sri Winarsih.
Agus mengatakan bahwa sempat memanggil nama istri korban sebanyak dua kali namun tidak mendapat respons.
Tidak kunjung mendapat respons dari keluarga korban, Agus langsung menelepon Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Agus mengaku tidak ingat jam berapa menelpon Polsek setempat. Namun, yang dia ingat, Junaedi melapor kepadanya.
"Lapor sama saya itu kira-kira setengah satu," katanya.
Agus juga menyatakan bahwa tidak ada indikasi perampokan dan murni hanya pembunuhan semata.
Selain Agus, saksi lainnya yang diperiksa di sidang perdana hari ini adalah Mujiono, adik korban.
Saat itu, Mujiono terkejut mendapat kabar dari Riki, anak Agus, Ketua RT.
"Anaknya pak RT ngabarin orang rumah, katanya Mas Doyo (panggilan Waluyo) ditibas orang, terus saya kan liat ke TKP," ujar Mujiono.
Setelah mendapat kabar tersebut, Mujiono langsung bergegas ke rumah Waluyo guna membuktikan perkataan Riki.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Babulu PPU Digelar, Empat Saksi Dihadirkan
Benar saja, sesampainya di TKP tidak ada korban yang selamat malam itu.
Setelah itu Mujiono langsung ke rumah dan mengabari keluarga yang lain.
Mujiono sempat bertemu dengan Junaedi sang pelaku yang saat itu tidak menaruh curiga padanya.
Mujiono menjelaskan bahwa Junaedi tidak menunjukkan eskpresi apapun pada malam tragedi berlangsung.
"Kita tidak ada komunikasi (dengan si pelaku). Kita hanya fokus ke korban," tegasnya.
Mujiono menambahkan bahwa pelaku hanya berdiri diam tanpa mengatakan apa-apa.
Sekitar pukul 9 pagi baru diketahui bahwa Junaedi menjadi terduga pelaku pembunuhan yang melibatkan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU).
Junaedi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, PPU.
2. Keluarga Minta Junaedi Dihukum Mati
Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33) meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati untuk Junaedi (18).
Putut tidak sendiri, ia dan keluarga korban lainnya sengaja datang ke PN PPU untuk mencari keadilan.
"Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan," kata Putut.
Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur, yang terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Selain Waluyo, pelaku juga menghabisi istri dan ketiga anak Waluyo.
Total ada lima nyawa dihabisi oleh Junaedi, yang tidak lain adalah tetangga korban.
Untuk itulah Putut dan keluarga korban lainnya rela mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Tak kalah emosionalnya, apa yang disampaikan oleh Sulistyawan, kakak ipar Waluyo yang juga ikut datang ke pengadilan.
Sulistyawan berharap hakim benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Pelaku ini sadis dan bukan lagi manusia. Dia juga bahkan membunuh tiga anak di bawah umur. Kami keluarga korban meminta keadilan," kata Sulistyawan.
3. Sidang Digelar Tertutup
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar mulai hari ini, Selasa (27/2/2024).
Tampak di depan ruangan sidang khusus anak Pengadilan Negeri Penajam, beberapa personel kepolisian bersiaga.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU
Keluarga korban juga tampak hadir secara sukarela dan menunggu di sekitar ruangan sidang.
Mereka duduk di atas rumput, menanti hasil sidang perdana, berharap keadilan untuk keluarga mereka yang menjadi korban pembunuhan sadis.
Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka yang merupakan anak di bawah umur.
Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.
Karena tertutup, pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk ruangan sidang.
Hanya yang statusnya saksi yang boleh masuk dalam ruangan.
Keluarga korban mengaku kecewa karena tidak dibolehkan untuk menyaksikan persidangan secara langsung.
Mereka memang sejak awal bertekad untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka Junaedi dan berharap hal ini di lakukan secara transparan.
"Kami kecewa karena tidak dibolehkan masuk ruangan, kami datang secara sukarela bersama dengan keluarga besar ke sini," ungkap Putut, adik korban Waluyo.
4. Empat Saksi
Berdasarkan informasi yang diterima, hanya ada sekitar tujuh orang yang berada dalam ruangan sidang khusus tersebut.
Mereka adalah jaksa penuntut umum (JPU), hakim, saksi, pihak UPT PPA, kuasa hukum tersangka, tersangka, dan Bapas.
Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
Hakim juga hanya menggunakan pakaian kemeja biasa tanpa toga.
Ruangan sidang juga dijaga ketat kepolisian, di mana pintu bagian depan dan belakang tampak polisi bersenjata laras panjang tengah bersiaga.
Sementara dari keluarga korban hanya yang statusnya sebagai saksi yang boleh masuk.
Kuasa hukum tampak menunggu di sekitar ruangan sidang.
Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai mengatakan, keluarga sangat ingin menyaksikan proses sidang, minimal perwakilannya.
Namun karena regulasi, mereka hanya diwakili oleh jaksa.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU
"Kita sudah berusaha meminta kepada jaksa tapi memang tidak dibolehkan, kita menghormati proses persidangan ini," ungkap Asrul Selasa (27/2/2024).
Pihak keluarga juga sempat mengutarakan kekecewaan karena sejak proses rekonstruksi hingga sidang perdana, mereka tidak bisa menyaksikan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan ini, pihaknya menghadirkan setidaknya empat saksi yakni ketua RT 18, adik korban, keluarga korban, dan teman tersangka yang ditemani sesaat sebelum melancarkan aksi pembunuhannya.
Sesaat setelah berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap tiga saksi sudah dilakukan.
Terakhir dimintai keterangan yakni teman dari tersangka dan masih berada didalam ruangan sidang.
Dalam proses meminta keterangan, saksi juga tidak dipertemukan dengan tersangka Junaedi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini
Kata Asrul, usai agenda sidang hari ini, ia berupaya untuk menghadirkan dua saksi ahli yakni terdiri dari kriminolog dan psikolog.
"Kita akan tambah saksi ahli, ini kita masih mengusulkan ke jaksa," sambungnya.
5. Pasal Berlapis
PN Penajam menunjuk tiga majelis hakim dalam persidangan kali ini.
Saat sidang berlangsung, tersangka Junaedi didampingi oleh wali pihak Lapas serta kuasa hukum.
Saat ini Junaedi didakwa pasal berlapis, di antaranya pembunuhan berencana dengan perkiraan hukuman maksimal pidana mati dan kurungan penjara selama 20 tahun.
Junaedi dikenakan pasal berlabis, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain
Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.