Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Terungkap Sikap Junaedi saat Berbohong pada Pak RT dan Datangi TKP usai Membunuh 1 Keluarga di PPU
Terungkap sikap Junaedi saat berbohong pada Pak RT dan kembali datangi rumah Waluyo usai membunuh 1 keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap sikap Junaedi saat berbohong pada Pak RT dan kembali datangi rumah Waluyo usai membunuh 1 keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara.
Sebelum ketahuan, Junaedi ngaku membela keluarga Waluyo dari pengeroyokan dan pembacokan, terungkap dari kesaksian Ketua RT 18, Agus di persidangan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki rangkaian persidangan.
Selasa (27/2/2024), sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga digelar di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.
Sidang tersebut berjalan tertutup.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Babulu PPU Digelar, Empat Saksi Dihadirkan
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Keluarga Korban Kecewa Berat
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan
Usai sidang, TribunKaltim.co mewawancarai Pak RT, Agus yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Agus adalah Pak RT 18 tempat Junaedi (pelaku pembunuhan) dan keluarga Waluyo (korban pembunuhan) tinggal di Desa Babulu Laut, PPU.
Pak RT hadir sebagai saksi di sidang perdana dengan terdakwa Junaedi.
Kepada TribunKaltim.co, Pak RT menceritakan saat Junaedi dan kakaknya, Alimuddin datang melapor di malam kejadian, Selasa (6/2/2024) lalu.
Saat itu Junaedi datang bersama Alimuddin, ke rumah Pak RT.
"Junaedi mengatakan kepada saya, bahwa dia melihat ada pengeroyokan dan pembacokan di rumah Waluyo," kata Pak RT.
Junaedi bercerita ke Pak RT, bahwa ada 10 orang di rumah Waluyo yang mengeroyok dan membacok keluarga Waluyo.

Bahkan, Junaedi mengaku membela keluarga Waluyo dengan membacok salah seorang pengeroyok yang berada di depan rumah.
"Dia (Junaedi) sikapnya santai saja sambil ngomong dia mengaku melihat. Dia itu juga membela Waluyo. Junaedi ngaku satu orang pengeroyok kena bacok sama dia. Terus mereka kabur, disusul 6 orang pengeroyok di dalam rumah juga kabur," kata Pak RT menceritakan kembali ucapan Junaedi.
"Junaedi juga ngaku langsung bilang saya bunuh kamu, saya bunuh kamu ke 6 orang tersebut, lalu mereka kaburan semua," kata Pak RT.
"Setelah itu Junaedi mengaku langsung pulang, mandi, dan bangunkan kakaknya (Alimuddin), lalu lapor ke saya," imbuh Pak RT.
Pak RT mengaku saat itu ia tak curiga bahwa Junaedi berbohong dan mengarang cerita.
Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
"Saya saat itu panik, jadi ya ga curiga apapun pada Junaedi. Saya langsung menuju rumah Waluyo. Saya dibonceng Junaedi pakai motor, sedangkan anak saya membonceng Alimuddin," imbuh Pak RT.
Sesampainya di rumah Waluyo, pintu rumah sudah terbuka.
Pak RT mengaku melihat Waluyo sudah meninggal dunia. Ia pun berteriak memanggil istri Waluyo, Sri Winarsi sampai dua kali. Tapi tidak ada jawaban.
"Setelah itu langsung saya telepon Pak Ustadz. Sementara Junaedi ada di belakang saya saat itu," tutur Pak RT.
Fakta-fakta Persidangan Pembunuhan Sadis di Babulu Laut
Junaedi selaku pelaku utama pembunuhan dihadirkan langsung dalam persidangan.
Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Putut, Adik Kandung Korban Pembunuhan Sadis di Babulu PPU Minta Pelaku Dihukum Mati
Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.
Karena tertutup, pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk ruangan sidang.
Hanya yang statusnya saksi, yang boleh masuk dalam ruangan.
Berikut ini sejumlah fakta-fakta mengenai sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di PPU:
1. Keluarga Minta Junaedi Dihukum Mati
Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33) meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati untuk Junaedi (18).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini
Putut tidak sendiri, ia dan keluarga korban lainnya sengaja datang ke PN PPU untuk mencari keadilan.
"Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan," kata Putut.
Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur, yang terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Selain Waluyo, pelaku juga menghabisi istri dan ketiga anak Waluyo.
Total ada lima nyawa dihabisi oleh Junaedi, yang tidak lain adalah tetangga korban.
Untuk itulah Putut dan keluarga korban lainnya rela mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara Minta Ikut Saksikan Persidangan
Tak kalah emosionalnya, apa yang disampaikan oleh Sulistyawan, kakak ipar Waluyo yang juga ikut datang ke pengadilan.
Sulistyawan berharap hakim benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Pelaku ini sadis dan bukan lagi manusia. Dia juga bahkan membunuh tiga anak di bawah umur. Kami keluarga korban meminta keadilan," kata Sulistyawan.
2. Sidang Digelar Tertutup
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar mulai hari ini, Selasa (27/2/2024).
Tampak di depan ruangan sidang khusus anak Pengadilan Negeri Penajam, beberapa personel kepolisian bersiaga.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU
Keluarga korban juga tampak hadir secara sukarela dan menunggu di sekitar ruangan sidang.
Mereka duduk di atas rumput, menanti hasil sidang perdana, berharap keadilan untuk keluarga mereka yang menjadi korban pembunuhan sadis.
Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka yang merupakan anak di bawah umur.
Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.
Karena tertutup, pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk ruangan sidang.
Hanya yang statusnya saksi yang boleh masuk dalam ruangan.
Baca juga: Sosok Korban Pembunuhan Sekeluarga di Babulu di Mata Tetangga, Dikenal Baik dan Ramah
Keluarga korban mengaku kecewa karena tidak dibolehkan untuk menyaksikan persidangan secara langsung.
Mereka memang sejak awal bertekad untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka Junaedi dan berharap hal ini di lakukan secara transparan.
"Kami kecewa karena tidak dibolehkan masuk ruangan, kami datang secara sukarela bersama dengan keluarga besar ke sini," ungkap Putut, adik korban Waluyo.
3. Empat Saksi
Berdasarkan informasi yang diterima, hanya ada sekitar tujuh orang yang berada dalam ruangan sidang khusus tersebut.
Mereka adalah jaksa penuntut umum (JPU), hakim, saksi, pihak UPT PPA, kuasa hukum tersangka, tersangka, dan Bapas.
Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
Hakim juga hanya menggunakan pakaian kemeja biasa tanpa toga.
Ruangan sidang juga dijaga ketat kepolisian, di mana pintu bagian depan dan belakang tampak polisi bersenjata laras panjang tengah bersiaga.
Sementara dari keluarga korban hanya yang statusnya sebagai saksi yang boleh masuk.
Kuasa hukum tampak menunggu di sekitar ruangan sidang.
Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai mengatakan, keluarga sangat ingin menyaksikan proses sidang, minimal perwakilannya.
Namun karena regulasi, mereka hanya diwakili oleh jaksa.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU
"Kita sudah berusaha meminta kepada jaksa tapi memang tidak dibolehkan, kita menghormati proses persidangan ini," ungkap Asrul Selasa (27/2/2024).
Pihak keluarga juga sempat mengutarakan kekecewaan karena sejak proses rekonstruksi hingga sidang perdana, mereka tidak bisa menyaksikan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan ini, pihaknya menghadirkan setidaknya empat saksi yakni ketua RT 18, adik korban, keluarga korban, dan teman tersangka yang ditemani sesaat sebelum melancarkan aksi pembunuhannya.
Sesaat setelah berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap tiga saksi sudah dilakukan.
Terakhir dimintai keterangan yakni teman dari tersangka dan masih berada didalam ruangan sidang.
Dalam proses meminta keterangan, saksi juga tidak dipertemukan dengan tersangka Junaedi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini
Kata Asrul, usai agenda sidang hari ini, ia berupaya untuk menghadirkan dua saksi ahli yakni terdiri dari kriminolog dan psikolog.
"Kita akan tambah saksi ahli, ini kita masih mengusulkan ke jaksa," sambungnya.
4. Pasal Berlapis
PN Penajam menunjuk tiga majelis hakim dalam persidangan kali ini.
Saat sidang berlangsung, tersangka Junaedi didampingi oleh wali pihak Lapas serta kuasa hukum.
Saat ini Junaedi didakwa pasal berlapis, di antaranya pembunuhan berencana dengan perkiraan hukuman maksimal pidana mati dan kurungan penjara selama 20 tahun.
Junaedi dikenakan pasal berlabis, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain
Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. (TribunKaltim.co)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.