Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Alasan Junaedi hanya Dituntut 10 Tahun Penjara padahal Bunuh 5 Orang, Keluarga Korban tak Terima

Alasan Junaedi hanya dituntut 10 Tahun penjara padahal bunuh 5 orang, keluarga korban tak terima.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
Alasan Junaedi hanya dituntut 10 Tahun penjara padahal bunuh 5 orang, keluarga korban tak terima. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Alasan Junaedi hanya dituntut 10 Tahun penjara padahal bunuh 5 orang, keluarga korban tak terima.

Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tak mendapatkan penjelasan apa-apa usai sidang pledoi pada Kamis (7/3/2024),  mereka berinisiatif langsung mendatangi Kantor Kejari PPU.

Setiba di sana, keributan pun sempat terjadi. Pasalnya pihak Kejari PPU menyambut kedatangan keluarga korban dengan tidak ramah.

Baca juga: Ini Pembunuhan Sadis, 5 Orang Dibunuh Keluarga Korban Emosi Junaedi cuma Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU akan Sampaikan Pembelaan Hari ini

Baca juga: Pelaku Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Babulu Berharap Keadilan

Menurut penuturan keluarga, mereka langsung diteriaki oleh salah seorang pegawai Kejari PPU sambil ditunjuk-tunjuk.

Mereka pun merasa tersinggung, karena anggapan mereka, tak pantas penegak hukum berlaku demikian.

“Dia dengan nada keras, terkesan kasar. Dia teriak sambil menunjuk ke kami, suruh tenang, padahal kami tenang.

Datang ke sini cuma memohon agar ada perwakilan keluarga kami yang diizinkan masuk,” ucap Sulistiawan, salah satu keluarga korban.

Keluarga korban mengaku tak pernah berniat membuat keributan.

Pada intinya, mereka hanya berupaya agar harapan mereka yakni  Junaedi dihukum mati, dapat dikabulkan.

Mereka juga tidak akan memaksa masuk jika tak diberi izin, tetapi tindakan pegawai Kejari itu, dirasa menyakiti hati mereka.

Hingga di akhir pertemuan dengan pihak Kejari pun, yang bersangkutan sudah meminta maaf terhadap keluarga korban.

KASUS JUNAEDI BABULU - Suasana di depan kantor Kejari PPU, keluarga korban sempat emosi buntut tuntutan Juanedi hanya 10 tahun saja, Kamis (7/3/2024). Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum.
PEMBUNUHAN SADIS BABULU - Suasana di depan kantor Kejari PPU, keluarga korban sempat emosi buntut tuntutan Juanedi hanya 10 tahun saja, Kamis (7/3/2024). Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

“Dia teriak bilang, tolong jangan bikin keributan di sini. Tidak ada yang ribut di sini.

Kami cuma mau mengusahakan agar ada dari keluarga kami yang diizinkan masuk, kami tidak akan berbuat apa-apa di sini, kami tahu hukum walaupun kami bodoh,” ucap Sulistiawan, dengan sedikit emosi.

Baca juga: JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!

Tak lama setelah keluarga beramai-ramai mendatangi Kejari PPU, pihak kepolisian langsung diterjunkan. Pintu masuk Kejaksaan Negeri, dijaga ketat oleh anggota Polisi hingga pertemuan antara perwakilan keluarga dan Kejari selesai.

Ada enam orang yang diizinkan masuk, yakni perwakilan keluarga didampingi kuasa hukumnya.

Minta Diizinkan Masuk

Kurang lebih 30 menit, perwakilan keluarga bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar JPU bisa membantu menyampaikan ke Majelis Hakim, untuk memutus perkara sesuai dengan harapan yakni hukuman mati.

Tidak hanya itu. Keluarga juga meminta agar dalam sidang pada Jumat (8/3/2024),  ada perwakilan yang diizinkan untuk mengikuti jalannya sidang.

Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai menyebut, Penuntut Umum membuka komunikasi terkait hal itu, dan akan berupaya menyampaikan ke Majelis Hakim.

“Keluarga menyampaikan aspirasi hari ini, dan Penuntut Umum akan menyampaikan itu ke Majelis Hakim,” katanya.

Asrul juga menjelaskan, emosi keluarga dan masyarakat memang tak kuasa dibendung pada hari ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum yang biasanya mengabari perkembangan sidang, hari ini tak memberikan penjelasan apapun. Padahal keluarga sudah menunggu sejak pagi, hingga sore hari.

“Hari ini tidak ada komunikasi itu, jadi kesannya tadi kurang diperhatikan keluarga, itu yang memicu,” katanya.

Sebelum meninggalkan Kejari PPU, keluarga kembali riuh.

Baca juga: Rumah Korban Pembunuhan Sadis Junaedi PPU akan Dirobohkan, Keluarga Sumbangkan Materialnya

Jika hukuman yang diberikan tetap tidak sesuai harapan meski sudah diupayakan oleh Penuntut Umum, maka mereka meminta agar Junaedi dihukum sesuai adat yang berlaku di Kalimantan Timur.

“Seandainya kita tidak puas, kita pakai hukum adat yang berlaku di Kalimantan Timur,” teriak salah satu dari mereka, disambut teriakan “setuju” dari keluarga yang lain.

 Datangi PN Penajam

Untuk diketahui, keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut  masih mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kamis (7/3/2024) pagi.

Jumlah mereka lebih banyak. Ada sekitar 50 orang. Mereka menunggu di ruang tunggu PN Penajam, di kantin, serta di depan ruang sidang anak.

Mereka datang sejak pukul 09.00 Wita, menanti hasil sidang berharap keadilan.

Mujiono, adik korban Waluyo mengungkapkan, kedatangan keluarga besar hari ini, sebagai bentuk penyampaian rasa keberatan mereka terhadap tuntutan JPU  yang hanya 10 tahun penjara terhadap terdakwa Junaedi.

Lagi-lagi ia menegaskan, 10 tahun itu sangat tidak adil bagi keluarga. Lima nyawa dihilangkan dengan sadis, tetapi pelakunya hanya dihukum 10 tahun.

“Maling ayam saja bisa dihukum 5 sampai 10 tahun, yang ini menghilangkan lima nyawa cuma segitu?,” ucap Mujiono.

Ia mengaku sangat marah sekaligus sedih saat mengetahui hukuman yang dituntutkan kepada terdakwa. Harapan besar keluarga kini dititipkan pada putusan Majelis Hakim.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dibela dan diringankan terhadap perbuatan terdakwa.

“Jangan sampai kita diarahkan untuk kondusif tapi harapan kita dikesampingkan, penjara  10 tahun itu benar-benar kami tidak ridho, tidak ikhlas, kami ini mencari keadilan seadil-adilnya di sini,” pungkasnya. 

Baca juga: Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Hari Ini Sidang Tuntutan Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar

Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

PERSIDANGAN kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, PPU masih terus bergulir. 

Kamis (7/3/2024),  Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum dan terdakwa Junaedi untuk menyampaikan pembelaan atau permohonannya.

Disampaikan Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan, Penasihat Hukum memberikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan.

Pada intinya penasihat hukum memohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Sedangkan terdakwa Junaedi menyampaikan permohonannya secara lisan, meskipun tidak memberikan bantahan. Ia meminta agar diberikan keringanan hukuman dari tuntutan yang ada.

“Anak tidak ada bantahan kenapa dan bagaimana, cuma memohon agar diberi keringanan hukuman saja,” katanya.

Dalam sidang hari ini juga dihadirkan secara langsung keluarga terdakwa, yakni kakaknya yang sempat menjadi saksi, serta perwakilan orang tua dari Junaedi.

Namun hanya diminta menyampaikan pendapat, harapan dan pandangannya.

Hal itu diwajibkan oleh Majelis Hakim, untuk menjadi pertimbangan pemberian putusan atau vonis nantinya.

“Keluarganya si anak ini didatangkan, ada kakaknya yang pernah jadi saksi, orang tuanya juga tadi hadir langsung,” ujarnya.

Usai sidang pledoi,  Penuntut Umum diberi kesempatan untuk menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa.

Seharusnya, pembelaan tersebut disampaikan pada sidang Kamis ini. Namun lagi-lagi Penuntut Umum belum menyiapkan tanggapannya itu.

Akhirnya Majelis Hakim kembali menunda sidang hingga Jumat (8/3/2024) hari ini.

Agenda pembacaan putusan belum dipastikan kapan. Sebab, Majelis Hakim menunggu tanggapan dari Penuntut Umum, agar bisa menjadi bahan musyawarah menentukan putusan atau vonis nantinya.

“Masa tahanan ini agak mepet karena anak. Kalau tidak salah terakhir itu habis pada 18 Maret untuk pemeriksaan anak, itu sudah diperpanjang, kemungkinan sebelum tanggal itu sudah selesai putusan,” pungkas Fauzan.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu Molor, Tunggu Kehadiran Jaksa Penuntut Umum

(TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved