Berita Nasional Terkini

Hadapi Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Turunkan Pengacara 'Bau Kencur'

Di antara deretan pengacara kondang papan atas Indonesia, terdapat pengacara "bau kencur" yang turut unjuk gigi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Tribunnews.com
Ketua majelis hakim MK Suhartoyo bersama hakim anggota Enny Nurbainingsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dengan penyampaian dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Juga anak Henry Yosodiningrat yang bernama Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

Kedua sosok ini sempat diperkenalkan Ketua Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Annisa Ismail adalah advokat muda yang mendapatkan gelar Master of Arts dari Faculty of Law University of Cambridge di Inggris dan dari University of Utrecht Belanda dengan predikat Summa Cumlaude."

"(Sangun Ragahdo Yosodiningrat) yang mendapatkan gelar doktoral di Universitas Trisakti dan sekolah di Erasmus di Negeri Belanda," kata Todung.

Baik Annisa maupun Ragahdo juga diberi kesempatan untuk membacakan pokok permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Baca juga: 3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN: Dilakukan secara Terang-terangan

Pengacara Top di Masing-masing Kubu

"Perang Bintang" di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Ketiga belah pihak, baik kubu 01, 02 dan 03 sama-sama diperkuat pengacara kondang top Tanah Air.

Pengacara-pengacara yang memperkuat masing-masing kubu, berpengalaman dan cukup dikenal oleh publik

Salah satu pengacara yang menjadi sorotan yakni Hotman Paris di kubu Prabowo-Gibran, Refly Harun dikubu Anies-Muhaimin dan Ronny Talapessy dikubu Ganjar-Mahfud.

Dalam sidang ini, bertindak sebagai penggugat atau pemohon, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres menjadi pihak tergugat atau termohon.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bertindak sebagai pihak terkait.

Kepada MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak meminta supaya Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Sidang MK Dimulai, Berikut Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 dan Tanggal Putusan

Selanjutnya, MK juga diminta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang.

MK sendiri menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024) hari ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved