Berita Nasional Terkini

Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran

KPU selaku tergugat pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, melakukan perlawanan balik terhadap kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Chalid (kanan). KPU kini menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan perlawanan balik terhadap kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

Tak hanya melakukan pembelaan, namun KPU juga mampu membungkam tudingan-tudingan yang ditujukan oleh kubu 01 dan 03.

Hal ini terjadi ketika KPU diberikan kesempatan untuk  menyampaikan pembelaanya, Kamis (28/3/2024).

Tanpa basa-basi, KPU langsung mengeluarkan sejumlah pernyataan, membalikan tudingan yang dilontarkan kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar Mendukung

Baca juga: Respons Bahlil Usai Dirinya Disebut Kubu AMIN di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye

Ya, KPU seakan tidak ingin terus disalahkan terkait dugaan kecurangan yang diteriakan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sejumlah pernyataan balasan diungkapkan KPU, salah satunya terkait gugatan yang salah alamat.

Di satu sisi, sejumlah pernyataan KPU juga dianggap sama dengan yang diungkapkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kuasa hukum KPU beranggapan bahwa gugatan kubu Anies dan Ganjar melanggar aturan MK.

Ketentuan yang dianggap dilanggar tercantum dalam permohonan kubu 1 dan kubu 3.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.

Sedangkan, kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.

Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo

Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.

"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).

KPU menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hifdzil menegaskan bahwa konstruksi hukum pemilu di Indonesia telah menyediakan berbagai jalur hukum kepada institusi yang berlainan sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kapan Idul Fitri 2024? Prediksi 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024, Jadwal Sidang Isbat

MK, paparnya, berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu.

Namun KPU beranggapan, permohonan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil; pelanggaran prosedur; serta tidak menyandingkan perbedaan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu.

"Permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," kata dia.

Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo

Gugatan tersebut pun dianggap tidak jelas dan kabur.

Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies dan Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.

Misalnya soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial.

Menurut KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Sidang MK Dimulai, Berikut Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 dan Tanggal Putusan

Dalam pernyataannya, KPU juga mengeklaim kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin tidak akan menggugat mekanisme pencalonan Gibran jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.

Terlebih, Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres, maupun keputusan KPU menetapkan nomor urut 2 untuk Gibran.

Hifdzil Alim menyebutkan, terdapat sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran.

Namun, lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin.

Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan

Di sisi lain, keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres beserta nomor urutnya juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa laporan maupun temuan.

"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tandas Hifdzil.

Sedangkan dalam pernyataannya untuk kubu Ganjar Mahfud MD, KPU mengaku angkat tangan soal dalil-dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu paslon 3, sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Jokowi mengerahkan sumber daya negara untuk bantu memenangkan Prabowo-Gibran.

Bukan ranah KPU untuk menjelaskan hal tersebut, mengingat pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan ruang lingkup pemerintah daerah.

Baca juga: Mahfud MD Seret Nama Yusril Ihza Mahendra, Pakai Pernyataan Mahkamah Kalkulator Saat Sidang MK

KPU RI juga enggan menjawab dalil Ganjar-Mahfud seputar keterlibatan aparat negara, kepala desa, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk mengerahkan bantuan sosial (bansos) guna mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.

"Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan. Pemohon mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ... serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya," sebut Hifdzil.

Pernyataan KPU yang mempersoalkan dalil gugatan Anies dan Ganjar tampak kompak dengan Prabowo-Gibran, yang juga memberi keterangan dalam sidang MK di hari yang sama.

Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh KPU itu juga sempat menyindir Anies dan Ganjar, yang baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah hasil pemilu diumumkan.

Baca juga: Anies di Sidang Gugatan Pilpres 2024: Jangan Sampai Pemilu yang Penuh Penyimpangan Jadi Budaya Baru

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, mengatakan bahwa kubu Anies dan Ganjar tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran selama masa kampanye berlangsung.

Malahan, kedua pasang kandidat itu turut mengikuti pengundian nomor urut calon preisden dan wakil presiden serta debat calon presiden dan wakil presiden yang juga diikuti Gibran.

Oleh karena itu, Nicholay menilai aneh apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024.

"Kenapa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU diumumkan dan hasilnya pemohon kalah, baru pemohonn mengajukan keberatan dan mempersoalkan penerimaan pencalonan wakil presiden nomor urut 2?" ujar dia. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK..."

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved