Breaking News

Berita Paser Terkini

Ketua DPC Apdesi Paser Sebut Perubahan UU Desa Miliki Dampak Positif dan Negatif

Sebanyak 15 desa di Kabupaten Paser yang dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kabupaten Paser, Nasri.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebanyak 15 desa di Kabupaten Paser yang dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hanya saja, Pilkades tersebut diperkirakan akan diundur seiring dengan akan dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 dan adanya perubahan Undang-Undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014.

Ketua DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri mengatakan dalam UU Desa tersebut mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang mencapai 8 tahun untuk satu periode dan maksimal dua periode.

"Tahun ini, ada 15 desa di Paser yang masih menunggu edaran pemerintah pusat. Undang-undang itu belum di tandatangani oleh presiden, jadi tidak bisa diberlakukan secara utuh," terang Nasri, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Pertimbangan Keamanan, Pilkades Serentak di Paser Bakal Ditunda Tahun Depan

Baca juga: Dampak Revisi Masa Jabatan Kades, Apdesi Paser Nilai akan Pengaruhi Jadwal Pilkades 2024

Ia beranggapan, hingga saat ini belum ada kepastian tentang pelaksanaan Pilkades di Paser yang sementara masih menunggu aturan tersebut hingga akhir tahun 2024.

"Kalau sampai akhir tahun ini belum juga turun salinannya, maka dipastikan pelaksanaan Pilkades untuk 15 desa ditunda," jelas Kades Olong Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong.

Dikatakan, dengan adanya perubahan UU Desa tersebut memberi dampak positif bagi kepala desa yang masih menjabat.

Salah satu dampaknya, dengan bertambahnya masa jabatan Kades untuk mengabdi sehingga bisa lebih maksimal lagi dalam bekerja.

"Dampak negatifnya, kepala desa tentunya harus merancang kembali rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes)," ulasnya.

Selama ini, kata Nasri untuk RPJMDes berlaku selama enam tahun. Di sisi lain, dalam aturan yang baru, Kades menjabat delapan tahun sehingga perlu merancang kembali RPJMDes untuk dua tahun.

"Kepala Desa harus lebih kreatif untuk melakukan revisi pada RPJMDes, jika tidak dilakukan maka akan terjadi stak pembangunan di desa selama dua tahun," imbuhnya.

Baca juga: 11 Incumbent yang Maju pada Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara Tidak Terpilih, Ini Penyebabnya

Perpanjangan masa jabatan Kades, juga dinilai akan berdampak pada demokrasi di tingkat desa.

Hal tersebut dikarenakan, tak sedikit masyarakat potensial nantinya yang berkeinginan menjadi Kades.

"Khawatirnya, perpanjangan masa jabatan kades ini akan membunuh demokrasi, keterbukaan, dan peluang demokrasi bagi warga lainnya yang memiliki potensi," tutup Nasri. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved