Berita Nasional Terkini

Rubicon Mario Dandy tak Laku Dilelang Diduga karena Kemahalan, Kejari Jadwalkan Pelelangan Ulang

Jeep Wrangler Rubicon bekas Mario Dandy belum laku dilelang dalam pelelangan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Editor: Heriani AM
Istimewa
Jeep Wrangler Rubicon bekas Mario Dandy belum laku dilelang dalam pelelangan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Uang hasil lelang Rubicon itu akan diberikan kepada David Ozora.

Seperti diketahui, nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

Baca juga: Nasib Rafael Alun Rayakan Natal di Penjara, Ayah Mario Dandy Dikirimi Makanan Ini, Kini Ngaku Miskin

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, nantinya hasil lelang tersebut akan langsung diserahkan kepada korban.

"Nanti kami lelang (mobil Rubicon Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Rafael Alun Jatuh Miskin, Sosok Cristofer Dhyaksa, Kakak Mario Dandy Rela Jualan Meski Ngeluh Capek

Berikut persyarat lelang Rubicon Mario Dandy:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (A) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang objok lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas.

Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu 24 April 2024 pada pukul 10:00 WIB sd 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.

4. Peserta Lelang yang tidak hadir/tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved