Berita Balikpapan Terkini

Edaran Pembatasan Angkutan Online Tuai Banyak Respons, Walikota Balikpapan Bakal Panggil Dishub

Surat edaran pembatasan angkutan online menuai banyak respons, Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud bakal memanggil Dishub.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi angkutan kota (angkot) yang berada di jalur sesuai trayek, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbit pada 22 April 2024 menuai respons berbagai pihak.

Surat edaran tersebut juga sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

SE tersebut berisikan tentang angkutan sewa khusus berbasis online.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa angkutan online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di fasilitas umum, seperti Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru.

Kemudian persimpangan yang dilayani trayek angkutan kota (angkot), pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan ruang terbuka hijau.

Baca juga: Dishub Balikpapan Terbitkan Edaran Pembatasan Angkutan Online, Aplikator Diwajibkan Punya Shelter

Menanggapi hal itu, Walikota Rahmad Mas'ud mengatakan, dirinya akan mempelajari surat edaran tersebut dan memanggil Dishub.

"Mungkin niatnya baik menerbitkan edaran dan sekarang membuat heboh. Nanti kita panggil dulu," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (1/5/2024).

Melalui SE tersebut, Dishub Balikpapan juga meminta setiap aplikator online dapat menyediakan shelter atau titik antar dan jemput penumpang.

Shelter ini sebagai alternatif untuk mencegah terjadinya konflik antara angkutan transportasi online dengan angkutan kota (angkot).

Rahmad Mas'ud mengungkapkan jika dalam aturan memang harus ada penyediaan shelter, maka aplikator wajib menaati.

"Soal shelter nanti kita cek regulasinya. Kalau memang isi aturannya begitu, kita ikuti saja," tuturnya.

Adapun terkait permintaan sopir angkutan online agar penyediaan shelter dari pemerintah daerah, Rahmad Mas'ud mengatakan, pihaknya masih harus mempelajari surat edaran tersebut.

"Nanti kami lihat kondisi lagi. Mana keputusan yang terbaik,” ucapnya.

Baca juga: Ada Mudik Lebaran, Dishub Balikpapan Batasi Jam Operasional Kendaraan Bertonase Besar

Surat edaran yang menghebohkan masyarakat ini membuat Dishub mendapat panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Sampai KPPU sudah panggil Dishub, berarti bagus kalau sudah," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved