Berita Nasional Terkini
Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir
Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada yang masih pikir-pikir
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar ormas keagamaan yang tak akan ajukan izin mengelola tambang meski Pemerintah telah membuka keran lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
PP Nomor 25 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Bahkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 ini disebutkan ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).
Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.
Baca juga: Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Baca juga: PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia
Baca juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan
Meski begitu, sejumlah ormas keagamaan telah menolak tegas izin kelola tambang dari pemerintah itu.
Ormas keagamaan tolak izin tambang
Berikut deret ormas keagamaan yang telah menolak pemberian izin kelola tambang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Gereja Katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tuturnya, diberitakan Kontan, Kamis (6/6/2024).
"Karena itu KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," tegas Marthen.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim
Dia menjelaskan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.
2. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menolak penawaran izin tambang dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada.
Menurut dia, tidak ada pembicaraan antara PMKRI dengan pemerintah terkait penawaran pengelolaan tambang.
”Kalaupun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” tegas dia, dilansir dari Kompas.id, Kamis (6/6/2024).
PMKRI menolak tawaran ini untuk menjaga independensi serta menghindari sejumlah risiko.
Misalnya, potensi konflik agraria dengan masyarakat atau ketimpangan sosial yang semakin tajam.
Selain itu, PMKRI juga memandang pertambangan Indonesia banyak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Jika PMKRI terlibat dalam pertambangan, berarti mereka justru melestarikan persoalan.
Hal itu bertentangan dengan tujuan PMKRI menjaga kedaulatan lingkungan.
Ormas keagamaan masih pikir-pikir
Sementara itu, beberapa ormas keagamaan telah menyampaikan respons terkait pemberian izin kelola tambang.
Baca juga: PBNU Bakal Dapat Konsesi Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar di Kaltim, Bahlil Segera Teken
Mereka belum secara tegas menerima atau menolak kelola tambang ini.
1. Muhammadiyah
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tidak tergesa-gesa menerima tawaran pemerintah.
Pasalnya, izin usaha tambang termasuk hal baru bagi mereka.
“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah.
Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim, diberitakan Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Ibrahim memastikan, PP Muhammadiyah tidak asal menerima tawaran izin kelola tambang.
Pihaknya akan mempertimbangkan sisi positif dan negatif tawaran itu, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.
“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya.
Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu.
Saya kira ini masih akan kami bahas,” terangnya.
Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan, Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran atau mengadakan pembicaraan denhan pemerintah terkait izin pengelolaan usaha tambang.
2. Persatuan Gereja Indonesia
Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai kebijakan Jokowi adalah bentuk apresiasi kepada ormas keagamaan.
Sebab, mereka menjadi salah satu pihak yang berjasa membangun negeri.
Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat
Dia menilai, pemberian izin tambang ke ormas menunjukkan komitmen Jokowi melibatkan banyak elemen masyarakat untuk mengelola kekayaan negeri.
"Setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelas Gomar, Minggu (2/6/2024).
Namun, Gomar mengingatkan seluruh ormas keagamaan agar tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama membina umat kalau mendapatkan izin usaha tambang.
Dia berharap semua ormas keagamaan tidak kehilangan nalar dan daya kritisnya akibat merasa tersandera oleh konsesi yang diberikan.
3. Parisada Hindu Dharma Indonesia
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut baik tawaran Jokowi.
Namun, pihaknya memastikan akan berhati-hati ketika mendapatkan tawaran kelola pertambangan.
“Karena isu tambang isu yang cukup sensitif, karena ada faktor lingkungan, ada faktor lain-lain.
Meskipun tambang pada kenyataannya memberikan kontribusi luar biasa pada pembangunan bangsa,” terang Sekjen PHDI Pusat I Ketut Budiasa, Rabu (5/6/2024).
Dia menuturkan, PHDI masih mengkaji secara mendalam kebijakan terebut.
Hingga kini, belum berada ada posisi sikap menerima ataupun menolak.
Menurut Budiasa, kebijakan tersebut tetap perlu dilihat dari sisi manfaatnya dan potensi masalah yang ditimbulkan.
“Kami masih dalam tahap kajian karena memang sekali kami perlu sangat berhati-hati terhadap kesempatan baik yang diberikan oleh pemerintah,” imbuh Budiasa.
Ormas keagamaan terima izin kelola tambang
Terlepas dari sikap ormas keagamaan lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan izin tambang.
Ketua Umum PPBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya cukup siap mengelola usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah.
“Ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” ujar dia, Senin (3/6/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengeklaim, PBNU memiliki sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan jaringan bisnis mumpuni untuk mendistribusikan hasil tambang ke masyarakat desa.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (5/6/2024), Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menyebut PBNU sudah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
IUPK akan terbit paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi.
Jika disetujui, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Walhi: Jadi Bancakan Pemain Lama
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai bakal semakin membuat kusut tata niaga pertambangan di Indonesia.
Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fanny Tri Jambore menilai, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam, terutama di sektor tambang batu bara.
Sampai saat ini, 5 juta hektar lahan telah diubah menjadi kawasan pertambangan batu bara.
Dari jumlah tersebut, setidaknya hampir 2 juta hektar berada di kawasan hutan.
Fanny menyampaikan, tren perusakan lingkungan tidak akan segera menurun karena pemerintah terus mendorong peningkatan produksi batu bara di Indonesia dari tahun ke tahun.
Kontribusi batu bara pada sektor energi juga membawa Indonesia menjadi penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia dengan 600 juta ton karbon dioksida dari sektor energi pada 2021.
"Konsesi pertambangan batu bara juga merupakan ancaman bagi budidaya agraris di Indonesia," kata Fanny dikutip dari siaran pers, Rabu (5/6/2024).
Dengan segala dampak tersebut, kini pemberian IUPK kepada ormas keagamaan juga berisiko besar akan berakhir menjadi bancakan para pemain tambang yang secara keahlian teknis dan tata niaganya telah memiliki pengalaman pada bisnis tambang.
Pasalnya, Fanny menilai kemampuan mobilisasi sumber daya untuk mendukung operasi teknis dalam bisnis tambang serta penguasaan terhadap tata niaga batu bara bukanlah kemampuan yang sekarang dimiliki oleh ormas-ormas keagamaan.
"Karena memang ormas keagamaan tidak dibentuk untuk tujuan bisnis tambang," jelas Fanny seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dia menyampaikan, kekosongan kemampuan ini bisa menjadi celah bagi pemain lama bisnis tambang untuk mengambil alih operasi pertambangan dari IUPK yang diberikan prioritasnya kepada ormas keagamaan.
Pada akhirnya, kata Fanny, ini hanya akan berakhir menjadi operasi bisnis tambang pada umumnya yang berisiko tinggi memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
"Namun kali ini para pemain tambang yang mendapatkan keuntungan, dan ormas-ormas keagamaan yang mendapatkan getah dari lunturnya nama baik mereka akibat dampak yang ditimbulkan bisnis pertambangan," tuturnya.
Pemberian IUPK untuk ormas keagamaan juga menjadi pukulan besar dari upaya berbagai tokoh dan kelompok-kelompok keagamaan tekun mendampingi dan mengadvokasi lingkungan hidup di berbagai daerah di Indonesia.
Dia berujar, upaya pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan hanya akan menjadi pembenaran terhadap segala perusakan yang telah terjadi di Indonesia.
Dengan implikasi yang besar terhadap lingkungan hidup dan kehidupan warga di Indonesia, Walhi mengajak ormas-ormas keagamaan untuk menolak pemberian izin pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Dan justru berhimpun kembali dengan berbagai perjuangan pelestarian lingkungan yang juga digalang oleh tokoh-tokoh keagamaan di berbagai wilayah untuk memulihkan kembali Indonesia dari daya rusak lingkungan akibat dari rusaknya demokrasi dan sistem politik Indonesia," ucap Fanny.
Baca juga: Din Syamsuddin Panjang Lebar Jelaskan Mengapa Muhammadiyah Harus Menolak Kelola Tambang dari Jokowi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Tambang Ilegal di Desa Margahayu Kukar Rusak Kebun Jagung Milik Bramasta Sakti |
![]() |
---|
Pj Gubernur Akmal Malik Instruksikan ESDM Kaltim Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Sebut Sudah Periksa Saksi Terkait Eks Lubang Tambang |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Sebut Kaltim Masih Bergantung Sektor Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.