Berita Nasional Terkini

Janji Hasto Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Harun Masiku, Bakal Ungkap Keberadaan eks Caleg PDIP?

Janji Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK soal kasus Harun Masiku, bakal ungkap keberadaan eks Caleg PDIP?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Janji Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK soal kasus Harun Masiku, bakal ungkap keberadaan eks Caleg PDIP? 

Oleh karena itu, menurutnya, semua masalah ini harus dihadapi seorang diri tanpa membawa jajaran partai.

Hasto mengaku meminta jajaran PDIP yang ingin mendampinginya untuk tidak hadir di Polda.

"Sendiri enggak ada masalah. Wong Bung Karno saja sendiri.

Aku telah terpikir, tapi kemarin Mbak Ning banyak yang mau nemanin," katanya.

"Pak Komar mau mengerahkan ribuan satgas pada mau datang.

Saya bilang enggak usah, nanti malah enggak bagus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto menghadiri panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (4/6/2024).

Hasto tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.01 WIB.

Hasto terlihat datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan ditemani tim pengacaranya.

Ia ditemani oleh sejumlah penasihat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP, salah satunya Ronny Talapessy.

Selain itu, Hasto juga ditemani oleh pengacara pribadinya, Patra Zen.

Baca juga: Hasto Tak Tinggal Diam PDIP Dituduh Projo Mainkan Politik Pecah Belah Jokowi dengan Prabowo Subianto

Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Hasto Janji Beri Keterangan Sebaik-baiknya"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved