Idul Adha 2024
Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban dan Larangan Lainnya bagi Orang Berkurban di Idul Adha 2024
Jelang Idul Adha 2024, banyak yang mempertanyakan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.
Namun, dalam wawancara untuk artikel Kompas.com pada 2022, Syamsul mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat memahami hadis tersebut.
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk kembali menggunakan penjelasan Syamsul terkait larangan potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha, pada Senin (19/6/2023).
Menurut Syamsul, terdapat dua pendapat mengenai larangan memotong kuku dan rambut. Pertama, larangan memotong kuku dan rambut pada tanggal 1-10 Zulhijah sebelum kurban hanya berlaku bagi umat Islam yang hendak berkurban.
Kedua, sebagian ulama mengatakan larangan itu bukan untuk manusia, melainkan memotong kuku dan rambut hewan yang akan dikurbankan.
Syamsul melanjutkan, para imam juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban.
Menurut Imam Abu Hanafi, hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, hukumnya makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat, memotong kuku dan rambut sebelum kurban merupakan sebuah larangan.
"Jadi berpeda pendapat, kalau makruh itu berarti itu larangan, tapi tidak sampai pada haram," jelas Syamsul.
Guru Besar UIN Raden Mas Said ini pun menyarankan agar Muslim Indonesia tidak perlu memotong kuku maupun rambut sebelum menyembelih hewan kurban.
Kendati demikian, apabila seseorang terpaksa harus memotong kuku atau rambut karena alasan mendesak, maka tak menjadi masalah untuk dilakukan.
"Karena ini bukan sesuatu yang sangat fundamental, larangannya tidak keras," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Idul Adha 2024: Inilah Larangan Bagi Orang Berkurban: Tak Boleh Potong Kuku Hingga Upah Tukang Jagal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/070000465/larangan-potong-kuku-dan-rambut-sebelum-kurban-idul-adha-bagaimana-hukumnya?page=all.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.