Tribun Kaltim Hari Ini

SYL Minta Maaf ke Surya Paloh, Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, lantaran terbukti lakukan pemerasan di Kementan. SYL minta maaf ke Surya Paloh.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
TRIBUN KALTIM HARI INI - Beranda Tribun Kaltim hari ini, Jumat (12/7/2024). Salah satunya mengupas sidang vonis Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang sempat diwarnai kericuhan. Simak berita-berita menarik lainnya di Tribun Kaltim hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Baca juga: Nasdem tak Lagi Akui SYL Sebagai Kader Partai, Otomotis Ditendang usai Vonis 10 Tahun Penjara

Baca juga: Ricuh Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Adu Jotos hingga Alat Liputan Wartawan Rusak

Baca juga: Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

SYL sendiri menganggap kasus pemerasan yang menjerat dirinya sehingga divonis dengan pidana 10 tahun penjara merupakan risiko jabatan.

"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil," ujar SYL.

Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dinilai terbukti oleh majelis hakim.

"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku. Teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, SYL turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dan memberi kepercayaan kepada dirinya sebagai Menteri Pertanian.

"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi memberikan kesempatan saya sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini, risiko jabatan bagi saya," ungkap dia.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (dari subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit.

Akan tetapi, saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui International Risk Research Institute (IRI)," sambungnya.

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
SIDANG SYL - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). (Tribunnews.com)

Tak lupa SYL juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ucap SYL.

Baca juga: Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved