Berita Nasional Terkini

Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, Janji Perhatikan Masyarakat Sekitar

Muhammadiyah akhirnya menyusul Nahdatul Ulama (NU) menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kolase TribunKaltim.co
Muhammadiyah akhirnya menyusul Nahdlatul Ulama (NU) menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Muhammadiyah akhirnya menyusul Nahdlatul Ulama (NU) menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Hal itu diungkapkanĀ Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung.

Pihaknya mengakui bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.

"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: 174 Titik Lahan Kritis Eks Tambang di Kaltim, Akmal Malik Minta Bikin Aturan

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Sentil 4 Bupati, Akmal Malik Pertanyakan Penanganan Lahan Kritis Bekas Tambang

Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.

Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," ucap Azrul.

Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.

Baca juga: Tambang Ilegal Kepung Sekolah Orangutan di Labanan Berau

"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," tuturnya.

Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.

Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.

"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," kata dia.

Baca juga: Soal Penanganan Lahan Eks Tambang, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Kepala Daerah Bikin Aturan

Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Trending Pray for Gorontalo, 6 Kecamatan Terendam Banjir hingga Tambang Emas Suwawa Longsor

Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Jokowi Teken Perpres Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Selasa (23/7/2024), aturan tersebut disahkan pada 22 Juli 2024.

Baca juga: 70 Hektare Lahan Eks Tambang di Marangkayu Kukar Disulap Jadi Ladang Jagung

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memuat aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Pada pasal 5A ayat 1, dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Kemudian, disebutkan bahwa ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Baca juga: Indonesia Coal Summit 2024 Digelar di Samarinda oleh Majalah Tambang dan PERHAPI Kaltim

Selain itu, perpres mengatur bahwa wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan Menteri Investasi sebagai ketua Satuan Tugas.

Ketua Satuan Tugas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Badan usaha milik ormas keagamaan bisa mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Setelah ada pengajuan permohonan IUPK, Menteri Investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Trending Pray for Gorontalo, 6 Kecamatan Terendam Banjir hingga Tambang Emas Suwawa Longsor

IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha itu tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, perpres juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau aflliasinya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Blak-blakan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Sindir 4 Bupati di Kaltim Soal Lahan Kritis Eks Tambang

Regulasi tersebut megnatur bahwa pemerintah dapat memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas WIUPK secara prioritas.

Akan tetapi, dalam PP 25/2024 belum diatur soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved