Berita Samarinda Terkini
Tanggapan Disdikbud Samarinda Implementasi Permendikbud 48/2023 tentang Anak Penyandang Disabilitas
Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkuatan implementasi Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas didorong masif di Kota Samarinda.
Tentunya, peraturan ini jadi angin segar bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Regulasi tersebut memberikan harapan besar untuk implementasi pendidikan inklusif di seluruh sekolah.
Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Lembaga pendidikan juga diwajibkan mengakomodir peserta didik penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
Baca juga: 9 Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-79 Tingkat Provinsi Kaltim, Ada Syukuran dan Konser Rakyat
Widyaprada Ahli Utama Direktorat PMPK, Kemendikbudristek RI, Dr. Yaswardi ditemui saat di Kota Samarinda, menjelaskan bahwa implementasi Permendikbudristek ini membutuhkan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, DPR, Disdikbud, dan sekolah.
"Jadi, poin pentingnya, tercukupinya sarana dan prasarana di sekolah bagi penyandang disabilitas," tegasnya diawal, Jumat (26/7/2024).
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam implementasi Permendikbud 48 Tahun 2023.
Tentu guna memastikan bahwa semua anak, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan akses pendidikan yang setara
Beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam implementasi Permendikbud ini adalah:
1. Sarana dan prasarana: Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di setiap satuan pendidikan.
2. Sumber Daya Manusia (SDM): Peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.
3. Anggaran: Dibutuhkan alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung implementasi pendidikan inklusif.
4. Kurikulum: Pengembangan kurikulum yang fleksibel dan mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik dengan berbagai kemampuan.
Selain sarana dan prasarana, tenaga pengajar atau SDM khusus juga mesti dan wajib disiapkan seluruh sekolah, untuk mendampingi peserta didik penyandang disabilitas.
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.