Berita Samarinda Terkini

Tanggapan Disdikbud Samarinda Implementasi Permendikbud 48/2023 tentang Anak Penyandang Disabilitas

Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Workshop Implementasi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023, bertujuan menciptakan kota ramah penyandang disabilitas bertempat di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dihadiri Kementerian Pendidikan, Komisi X DPR RI, dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkuatan implementasi Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas didorong masif di Kota Samarinda.

Tentunya, peraturan ini jadi angin segar bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Regulasi tersebut memberikan harapan besar untuk implementasi pendidikan inklusif di seluruh sekolah.

Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Lembaga pendidikan juga diwajibkan mengakomodir peserta didik penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Baca juga: 9 Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-79 Tingkat Provinsi Kaltim, Ada Syukuran dan Konser Rakyat

Widyaprada Ahli Utama Direktorat PMPK, Kemendikbudristek RI, Dr. Yaswardi ditemui saat di Kota Samarinda, menjelaskan bahwa implementasi Permendikbudristek ini membutuhkan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, DPR, Disdikbud, dan sekolah.

"Jadi, poin pentingnya, tercukupinya sarana dan prasarana di sekolah bagi penyandang disabilitas," tegasnya diawal, Jumat (26/7/2024).

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam implementasi Permendikbud 48 Tahun 2023.

Tentu guna memastikan bahwa semua anak, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan akses pendidikan yang setara

Beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam implementasi Permendikbud ini adalah:

1. Sarana dan prasarana: Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di setiap satuan pendidikan.

2. Sumber Daya Manusia (SDM): Peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.

3. Anggaran: Dibutuhkan alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung implementasi pendidikan inklusif.

4. Kurikulum: Pengembangan kurikulum yang fleksibel dan mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik dengan berbagai kemampuan.

Selain sarana dan prasarana, tenaga pengajar atau SDM khusus juga mesti dan wajib disiapkan seluruh sekolah, untuk mendampingi peserta didik penyandang disabilitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved