Berita Samarinda Terkini
Tanggapan Disdikbud Samarinda Implementasi Permendikbud 48/2023 tentang Anak Penyandang Disabilitas
Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
“Semua anak berhak mendapatkan kesempatan belajar yang sama tanpa memandang keterbatasannya,” ujarnya.
Kota Samarinda sendiri sebagai sebuah objek untuk menyelenggarakan program yang akan menciptakan lingkungan yang inklusif.
Untuk di Samarinda sendiri, memiliki pusat layanan disabilitas yang di sana ada dokter, terapis, dan psikolog.
Namun, kelayakan fasilitas sekolah ini menjadi perhatian darinya untuk terus diperbaiki kedepannya.
“Itu perlu dana untuk menciptakan sarana dan prasarana termasuk juga, kita perlu mendukung bahwa semua bahwa anak-anak itu baik berkebutuhan khusus maupun yang normal berhak menerima fasilitas yang layak,” pungkas Asli.
Melalui hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak dalam menciptakan kenyamanan bagi peserta didik baik penyandang disabilitas maupun normal.
“Karena, itu adalah kewajiban pemerintah untuk mendorong masyarakat agar berpendidikan sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas negara Indonesia,: pungkasnya.(*)
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.