Berita Samarinda Terkini

Tanggapan Disdikbud Samarinda Implementasi Permendikbud 48/2023 tentang Anak Penyandang Disabilitas

Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Workshop Implementasi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023, bertujuan menciptakan kota ramah penyandang disabilitas bertempat di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dihadiri Kementerian Pendidikan, Komisi X DPR RI, dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Jumat (26/7/2024). 

“Semua anak berhak mendapatkan kesempatan belajar yang sama tanpa memandang keterbatasannya,” ujarnya.

Kota Samarinda sendiri sebagai sebuah objek untuk menyelenggarakan program yang akan menciptakan lingkungan yang inklusif.

Untuk di Samarinda sendiri, memiliki pusat layanan disabilitas yang di sana ada dokter, terapis, dan psikolog.

Namun, kelayakan fasilitas sekolah ini menjadi perhatian darinya untuk terus diperbaiki kedepannya.

“Itu perlu dana untuk menciptakan sarana dan prasarana termasuk juga, kita perlu mendukung bahwa semua bahwa anak-anak itu baik berkebutuhan khusus maupun yang normal berhak menerima fasilitas yang layak,” pungkas Asli.

Melalui hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak dalam menciptakan kenyamanan bagi peserta didik baik penyandang disabilitas maupun normal.

“Karena, itu adalah kewajiban pemerintah untuk mendorong masyarakat agar berpendidikan sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas negara Indonesia,: pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved