Berita Samarinda Terkini
Mantan Bupati PPU AGM Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyertaan Modal PBT dan PBTE
- Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terkait kasus rasuah penyertaan penanaman modal
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terkait kasus rasuah penyertaan penanaman modal saat masih menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) pada 2021 lalu.
Diketahui mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu harus kembali mengikuti persidangan panjang setelah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.
Dari jumlah tersebut AGM selaku Bupati PPU periode 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.
"Terdakwa AGM selaku bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp 6,2 miliar," ungkap tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Dibacakan oleh JPU, pada akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut. Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Eks Bupati PPU AGM, Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Kresek Hitam di Persidangan
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Hitam, Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Pengadilan
Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024.
Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).
Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.
"Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya," tutur jaksa mengulas.
Jaksa melanjutkan, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, AGM justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.
"Sementara di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas," ungkap JPU.
Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.
"Terdakwa selaku Bupati yang harusnya menjadi benteng penjaga moral dalam pengelolaan anggaran,
Tapi justru menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi di tengah defisit anggaran imbas pandemi," lanjutnya.
Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan peraturan perundang-undangan, JPU menyatakan terdakwa AGM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu, dakwaan alternatif pertama Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 diterapkan dalam tuntutan yang diajukan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU.
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Sempat Groundbreaking Proyek RMU, Kini Proyek Perumda Benuo Taka Itu Mangkrak
Lalu, KPK juga membebankan AGM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar. UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.
"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur jaksa menjelaskan.
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Selepas tuntutan dibacakan AGM dan kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Permintaan dikabulkan dan persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," kata Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menutup sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut.
Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Oleh sebab itu dalam sidang ini ia bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang secara online. (*)
Curanmor di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Polsek Samarinda Seberang Amankan Seorang Pemuda |
![]() |
---|
Disdukcapil Kaltim Fokus Layanan Kependudukan Pekerja Sawit di Perkebunan |
![]() |
---|
Camat Samarinda Seberang Tawarkan Solusi Kolaboratif untuk Penataan PKL di Jalan APT Pranoto |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Plaza 21 Samarinda Direncanakan jadi Gedung Parkir, Dinas PUPR Diminta Kaji Ulang Perencanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.