Berita Samarinda Terkini

Daftar 6 Jalan yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik di Samarinda Kaltim, Ada 2 Titik Baru ETLE

Daftar 6 jalan yang diawasi kamera Tilang Elektronik di Samarinda. Ada 2 titik baru pemasangan kamera pengawas atau ETLE di ibu kota Provinsi Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
TILANG ELEKTRONIK SAMARINDA - Kamera pengawas Tilang Elektronik atau ETLE di Jalan Letjen Suprapto Samarinda Ulu Kalimantan Timur. Foto diambil Februari 2023 lalu. Daftar 6 jalan yang diawasi kamera Tilang Elektronik di Samarinda. Ada 2 titik baru pemasangan kamera pengawas atau ETLE di ibu kota Provinsi Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini, Agustus 2024 sudah ada 6 lokasi kamera pengawas Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, tahun 2023 lalu, Satlantas Polresta Samarinda telah memasang kamera pengawas Tilang Elektronik atau ETLE di 4 titik. 

Tahun 2024 ini, Satlantas Polresta Samarinda menambah dua titik baru kamera pengawas Tilang Elektronik atau ETLE.

Dua titik baru kamera pengawas Tilang Elektronik atau ETLE berada di dua jalur masuk ke kota Samarinda yang merupakan ibukota Provinsi Kaltim.

Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Nilai ETLE Mobile Lebih Efisien Dari Statis

Baca juga: Pemkot Samarinda Hibahkan 10 ETLE Mobile Handhdled

Baca juga: Tak Bayar Tilang ETLE, Pengurusan Surat Kendaraan di Samsat Samarinda akan Diblokir

Daftar 4  jalan yang diawasi dengan kamera Tilang Elektronik atau ETLE di Samarinda yang sudah ada:

1. Jalan Slamet Riyadi atau Simpang Muara,

2. Jalan Letjen Suprapto atau Simpang Lembuswana,

3. Jalan Pahlawan atau Simpang Hotel Mesra dan

4. Jalan Jembatan Mahakam atau Simpang Jembatan Mahakam dari Kecamatan Samarinda Seberang ke wilayah Jalan Slamet Riyadi.

Tambahan 2 dalan yang diawasi kamera Tilang Elektronik atau ELTE di Samarinda:

1. Jalan Kapten Soedjono Aj atau Jembatan Achmad Amins sisi Sambutan dan 

2.  Jalan DI Panjaitan atau Simpang Perumahan Alaya arah Bontang.

Kamera fasilitas tilang elektronik di Jalan Letjen Suprapto Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Februari 2023.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
TILANG ELEKTRONIK SAMARINDA - Kamera fasilitas tilang elektronik di Jalan Letjen Suprapto Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Februari 2023. Daftar 6 lokasi kamera pengawas tilang elektronik di Samarinda. Ada titik baru pemasangan kamera pengawas atau ETLE di ibu kota Provinsi Kaltim ini. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

"Karena dua titik ini merupakan pintu masuk ke Kota Samarinda.

Jadi bisa mengawasi arus lalu lintas serta aksi kejahatan, karena merekam 24 jam," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2024).

Baca juga: 4 Bulan Penerapan Tilang Elektronik di Samarinda, Ribuan Kendaraan Terblokir

Pihaknya memastikan dengan dukungan Pemkot Samarinda, ETLE statis akan terus ditambah di setiap pertigaan maupun perempatan di Samarinda.

Adapun yang jadi prioritas penambahan nantinya adalah pintu masuk Samarinda.

"Seperti di Jembatan Kembar (Jembatan Mahakam IV), simpang muara dan nantinya tinggal dari sisi arah dari Kukar," sebutnya.

Kompol Gulo menjelaskan hal ini merupakan skema menuju Smart City seiring Kota Samarinda menjadi mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kendati nantinya penindakan lebih fokus pada ETLE, namun pihaknya menegaskan akan tetap dilakukan penindakan manual yang tidak termonitor oleh ETLE.

"Seperti kendaraan ODOL (over dimention/over load atau kelebihan muatan)," pungkasnya.

Jumlah Pelanggaran Menurun

Sebelumnya, akhir Desember 2023 lalu, penerapan ETLE di Samarinda diklaim cukup efektif.

Meski penerapan ETLE di Samarinda ketika itu baru berjalan delapan bulan.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Samarinda pada Titik-titik ETLE Menurun Drastis, Penjelasan Kompol Gulo

"Saya pikir masyarakat mulai sadar. Karena penindakan tidak terlihat, tapi tahu-tahu dapat surat tilang dari Kantor Pos," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo.

Satlantas Polresta Samarinda terus memaksimalkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Bahkan tanpa banyak yang menyadari kini Kota Samarinda telah memiliki 4 buah kamera ETLE statis.

Sebagaimana diketahui awalnya kamera statis itu hanya berada di dua lokasi.

Yakni di Jalan Slamet Riyadi atau Simpang Muara dan Jalan Letjen Suprapto atau Simpang Lembuswana.

"Sekarang tambah dua ETLE yang ada di Simpang Hotel Mesra dan Jembatan Mahakam," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (11/12/2023).

Bahkan ungkapnya, pada 2024 mendatang akan ada tambahan ETLE di tiga titik yang pengadaannya akan didukung oleh Pemkot Samarinda.

"Artinya kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE atau penindakan secara online. Karena ke depannya harus siap teknologi," jelasnya.

Pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi.

Sebab hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung cara mengkonfirmasi pelanggaran atau Tilang Elektronik tersebut.

Baca juga: Beredar Pesan Singkat Berisi Tilang Elektronik, Kapolresta Samarinda: Itu Hoaks

"Kuncinya jangan melanggar. Karena anda tertib di jalan raya itu untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," tandasnya. 

Tilang ETLE Tidak Pernah Dikirim Dalam Bentuk Pesan

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo.

mengungkap, beberapa warga mengadu telah mendapatkan pesan singkat yang berisikan surat pemberitahuan tilang.

Namun Kompol Gulo, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Polantas tidak pernah mengirimkan bukti tilang dalam bentuk soft copy atau file dokumen digital.

"Kalau ada yang kena tilang ETLE, pasti akan dikirimkan dalam bentuk hard copy (cetak) melalui Kantor Pos," jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar warga ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berhati-hati dan tidak sekali-kali membuka soft copy yang dikirimkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab itu.

Sebab lanjutnya, setelah ditelusuri, apabila file elektronik yang dikirimkan oleh nomor-nomor yang mencatut nama jajaran institusi Polri itu diklik atau dibuka, maka dengan cepat pelaku tindak kejahatan saber dapat meretas seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel.

"Jadi waspada. Polantas tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui bentuk pesan singkat apapun," tegasnya di akhir. 

Baca juga: 10 Hand Mobile Dukung Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Kota Samarinda

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved