Berita Samarinda Terkini
Akmal Malik Monitor Pelayanan RSUD AW Sjahranie Samarinda, Hasil Temuan tak Taat SOP
Fakta penyebab kematian bayi berusia 6 bulan asal Kota Bontang yang meninggal dunia di RSUD AWS diduga adanya keterlambatan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Aturan tentang Konsultasi Dokter jarak jauh (telemedicine atau telemedisin).
Telemedicine atau telemedisin dalam bahasa Indonesia ialah metode diagnosis dan perawatan pasien jarak jauh melalui teknologi komunikasi.
Baca juga: Alasan Manajemen Dewan Pengawas BLUD RSUD AW Sjahranie Samarinda tak Berjalan Baik
Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan, definisi telemedisin diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Kesehatan yaitu:
Telemedisin ialah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Pengertian yang sama tentang telemedisin juga diatur dalam Pasal 1 angka 28 PP 28/2024.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 20/2019, telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Hal ini lah yang dilakukan oleh pihak RSUD AWS, selain meminta langsung dokter spesialis yang menangani datang mengecek kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan medis dalam kondisi darurat.
“Solusinya adalah menempatkan dokter umum yang jaga 24 jam, dan dokter spesialisnya jaga on call (telemedisin) dengan merespon semua konsultasi, respon bisa lewat telpon jika kasus tidak berat dan bisa juga datang ke IGD, seperti kasus–kasus yang perlu tindakan pembedahan, atau perlu tindakan spesialistik, misalnya kasus kecelakaan, kasus melahirkan yang macet dan sebagainya,” kata dr. David.
Ia juga merinci, dokter spesialis yang ada di RSUD AWS, spesialis anak 5 orang, spesialis bedah 3 orang, spesialis obgin 5 orang, dan interna 7 orang.
Dokter–dokter spesialis ini yang harus berjaga 24 jam onsite. “Di luar itu semua, spesialis jaga juga 24 jam, tetapi tidak harus onsite, hanya oncall,” tandasnya.
Proses Hukum Menunggu Hasil Penyelidikan
Terkait proses hukum meninggalnya bayi malang berusia 6 bulan, yang masih terus bergulir di Polresta Samarinda.
Pihak RSUd AWS menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Bertahap, Polresta Samarinda juga sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya bayi perempuan berusia 6 bulan tersebut.
“Untuk kematian bayi, karena sudah diserahkan ke kepolisian, kami menunggu hasilnya saja,” kata dr. David.
“(Permintaan keterangan) melibatkan dokter spesialis anak, dan saat kejadian dokternya datang dan ada di IGD juga untuk menangani (bayi 6 bulan),” bebernya. (*)
| Dinkes Samarinda dan DPRD Rumuskan Raperda Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS |
|
|---|
| Rakerda KNPI Samarinda, Tekankan Pemecahan Persoalan Warga hingga Kecamatan |
|
|---|
| 6 Fakta Serangan Ulat Bulu di Taman Bebaya Samarinda, Daftar Areal yang Sebaiknya Dihindari |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Data Ulang 2.827 Kendaraan Dinas untuk Cegah Aset Hilang |
|
|---|
| Upaya Pemkot Wujudkan Samarinda Jadi Ikon Belanja, Daftar Pasar dan Produk Unggulannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241013_RSUD-AWS-Samarinda-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.