Berita Samarinda Terkini

Akmal Malik Monitor Pelayanan RSUD AW Sjahranie Samarinda, Hasil Temuan tak Taat SOP

Fakta penyebab kematian bayi berusia 6 bulan asal Kota Bontang yang meninggal dunia di RSUD AWS diduga adanya keterlambatan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
RSUD AWS Samarinda, Kalimantan Timur. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sendiri melakukan monitoring pelayanan RSUD AW Sjahranie di bulan Juli 2024 dan terus berjalan, tim khusus telah menemukan beberapa temuan ketidaktaatan pada standar operasional prosedur rumah sakit. 

Aturan tentang Konsultasi Dokter jarak jauh (telemedicine atau telemedisin).

Telemedicine atau telemedisin dalam bahasa Indonesia ialah metode diagnosis dan perawatan pasien jarak jauh melalui teknologi komunikasi.

Baca juga: Alasan Manajemen Dewan Pengawas BLUD RSUD AW Sjahranie Samarinda tak Berjalan Baik

Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan, definisi telemedisin diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Kesehatan yaitu:

Telemedisin ialah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

Pengertian yang sama tentang telemedisin juga diatur dalam Pasal 1 angka 28  PP 28/2024. 

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 20/2019, telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.

Hal ini lah yang dilakukan oleh pihak RSUD AWS, selain meminta langsung dokter spesialis yang menangani datang mengecek kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan medis dalam kondisi darurat.

“Solusinya adalah menempatkan dokter umum yang jaga 24 jam, dan dokter spesialisnya jaga on call (telemedisin) dengan merespon semua konsultasi, respon bisa lewat telpon jika kasus tidak berat dan bisa juga datang ke IGD, seperti kasus–kasus yang perlu tindakan pembedahan, atau perlu tindakan spesialistik, misalnya kasus kecelakaan, kasus melahirkan yang macet dan sebagainya,” kata dr. David.

Ia juga merinci, dokter spesialis yang ada di RSUD AWS, spesialis anak 5 orang, spesialis bedah 3 orang, spesialis obgin 5 orang, dan interna 7 orang.

Dokter–dokter spesialis ini yang harus berjaga 24 jam onsite. “Di luar itu semua, spesialis jaga juga 24 jam, tetapi tidak harus onsite, hanya oncall,” tandasnya.

Gerbang RSUD AWS Samarinda, Kalimantan Timur.
Gerbang RSUD AWS Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Proses Hukum Menunggu Hasil Penyelidikan 

Terkait proses hukum meninggalnya bayi malang berusia 6 bulan, yang masih terus bergulir di Polresta Samarinda

Pihak RSUd AWS menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Bertahap, Polresta Samarinda juga sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya bayi perempuan berusia 6 bulan tersebut.

“Untuk kematian bayi, karena sudah diserahkan ke kepolisian, kami menunggu hasilnya saja,” kata dr. David.

“(Permintaan keterangan) melibatkan dokter spesialis anak, dan saat kejadian dokternya datang dan ada di IGD juga untuk menangani (bayi 6 bulan),” bebernya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved