Berita Nasional Terkini

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Alasan Zulkifli Hasan tak Diperiksa

Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Totok Wijayanto
JEJAK DUGAAN KASUS IMPOR GULA - Thomas Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa 

Ketut menegaskan kembali bahwa kasus ini merupakan buntut dari kebijakan yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.

"Perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” katanya.

Direktur PT SMIP tersangka

Hingga akhirnya, pada 29 Maret 2024, Kejagung menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Ketut dalam keterangannya pada 30 Maret 2024.

RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

PT SMIP Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," ujarnya. 

Dugan kebijakan impor gula rugikan negara Rp 3 Triliun Jauh sebelum penetapan tersangka Tom Lembong atau penyidikan kasus impor gula oleh Kejagung, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Ismed Hasan Putro menyebut bahwa penetapan kuota impor gula rafinasi hingga 6 juta ton di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diduga masuk kategori tindak pidana.

Diberitakan Kontan pada 22 Agustus 2015, mantan Direktur Utama (Dirut) RNI ini menyebut, kebjiakan itu merugikan industri gula dalam negeri.

“Akibat impor dalam jumlah itu, industri gula di dalam negeri tidak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang,” kata Ismed dalam acara diskusi di daerah Cinini, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2015.

Bahkan, dia menyebut potensi kerugian negara akibat kebijakan itu mencapai Rp 3 Triliun.

Namun, pernyataan Ismed saat itu dibantah Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron.

Dia menegaskan bahwa impor yang dilakukan pemerintahan SBY dilatarbelakangi naiknya kebutuhan gula nasional baik untuk konsumsi maupun industri setiap tahun.

"Karena kebutuhan industri meningkat pesat kebutuhannya pun meningkat pula, sehingga kemampuan dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi permintaan, dan impor adalah jalan terakhir yang dilakukan," kata Herman sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 24 Agustus 2015.

Dia menekankan, impor yang dilakukan saat itu hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri.

Kebijakan ini diambil tanpa mengabaikan industri gula dan petani tebu dalam negeri.

"Ada maksud apa dengan pernyataan itu? Karena seingat saya kala Ismed menjabat dirut RNI justru selalu minta kuota impor gula untuk RNI, dan menyatakan bahwa sampai kiamat pun swasembada gula tidak akan tercapai,” ujar Khaeron.

Dia juga mengatakan, di era pemerintahan SBY, terdapat lima komoditas pangan pokok yang secara khusus diupayakan menuju swasembada, yakni beras, gula, daging sapi, jagung, dan kedelai.

Menurut dia, pencapaian swasembada setiap tahunnya selalu ada kemajuan, terutama untuk beras dan jagung sejak 2008 ditetapkan sebagai swasembada berkelanjutan karena produksi yang memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Sosok Febrie Adriansyah yang Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong dan 7 Kasus Besar Lain

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved