Berita Nasional Terkini

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Alasan Zulkifli Hasan tak Diperiksa

Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Totok Wijayanto
JEJAK DUGAAN KASUS IMPOR GULA - Thomas Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa 

Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, tetapi Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” ujar Kuntadi. 

Saksi-saksi diperiksa

Kejagung pun semakin intens dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap para saksi.

Di antaranya dua pejabat Kemendag pada 9 Oktober 2023.

Salah satu dari pejabat Kemendag yang dipanggil itu adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).

"SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis saat itu.

Kemudian, satu saksi lainnya berinisial NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Sepuluh hari kemudian, Kejagung memeriksa dua saksi yang berasal dari Kementerian Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ujar Ketut kepada wartawan pada 19 Oktober 2023. Kedua saksi yang diperiksa adalah inisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang.

Saksi lainnya adalah inisial LDT selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017.

Namun, Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut.

Baca juga: Akui Tak Punya Rumah dan Kendaraan, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Tom Lembong

Zulhas tak akan diperiksa

Menariknya, Kajgung menyatakan tidak akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2022-2024, Zulkifli Hasan (Zulhas) di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.

"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangannya pada 6 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan, perkara ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan Zulhas yang baru dilantik sebagai Mendag pada bulan Juni 2022.

Menurut dia, Zulhas justru memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved