Berita Nasional Terkini

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Alasan Zulkifli Hasan tak Diperiksa

Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Totok Wijayanto
JEJAK DUGAAN KASUS IMPOR GULA - Thomas Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa 

Saat itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan usai pihaknya menaikkan kasus dugaan korupsi di Kemendag periode 2015 sampai 2023 ke tahap penyidikan.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu," kata Kuntadi saat itu.

Namun, dia tidak menjelaskan detail dari kasusnya.

Kuntadi hanya mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Hanya saja, dalam prosesnya diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

 "Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujarnya.

Sita dokumen

Tak hanya di Kemendag, tim penyidik Kejagung rupanya juga melakukan penggeledahan di PT PPI pada hari yang sama

Hasilnya, sejumlah barang bukti dokumen disita.

Dokumen itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula di Kemendag Tahun 2015-2023.

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung Ketut Sumedana pada 3 Oktober 2023.

Ketut pun menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Kemendag yang beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, dilakukan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Kemudian di Kantor PT PPI yang beralamat di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat yang digeledah adalah Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.

Baca juga: Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil Sebelum Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Impor melebih batas 

Saat itu, Kejagung menduga bahwa Kemendag telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Selain, dugaan penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved