Berita Pemkab Kutim

Penurunan Emisi Karbon, Desa Miau Baru Kutim Awasi Tata Batas Hutan Lewat Program FCPF-CF 

Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur memberikan beberapa usulan dalam proposal program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund

|
Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Upayakan Penurunan Emisi Karbon, Desa Miau Baru Usulkan Pengawasan Tata Batas Hutan Lewat Program FCPF-CF.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Fasilitator Desa Miau Baru 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur memberikan beberapa usulan dalam proposal program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). 

Salah satunya, usulan patroli hutan dan pengawasan tata batas Hutan Desa dan Hutan Milik Desa. 

Fasilitator Desa Miau Baru, Waliyuddin Mario membeberkan, realisasi usulan proposal program tersebut berupa pembentukan beberapa kelompok untuk melakukan penandaan dan pengambilan titik koordinat.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi ril hutan, hingga memastikan tutupan hijau masih terjaga, termasuk juga, mengawasi pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut. 

"Realisasinya nanti kami bentuk kelompok yang tiap kelompok 5 orang," jelasnya, Rabu (11/12/2024). 

Baca juga: Kutai Timur Dapat Alokasi Dana Karbon, Begini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup 

Baca juga: DPMDes Kutai Timur Ikut Pertemuan Pembahasan Dana Karbon dari Program FCPF-CF

Mario membeberkan, Desa Miau Baru memiliki 2 status kawasan hutan dan lembaga yang berbeda. Diantaranya, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), serta Lembaga Pengelola Hutan Milik Desa (LPHMD). 

Ia membeberkan, kawasan hutan desa berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program perhutanan sosial. Dengan luas sekitar 1800 hektar. 

Sementara itu, Hutan Milik Desa memiliki status kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Nusaraya Agro Sawit (NAS) dibawah payung Peraturan Desa dan Peraturan Adat. 

Baca juga: Manfaatkan Dana Karbon, Desa Nehas Liah Bing Kutai Timur Bentuk Tim Pengamanan Hutan Desa

"Sehingga, untuk penandaan tata batas hutan, kami proyeksikan sebagai agenda wajib dari LPHD dan LPHMD. Itu sudah dilakukan sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan sudah diatur," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved