Pilkada Kukar 2024

Polemik Masa Jabatan Edi Damansyah, Kata Aktor Dirty Vote dan Ahli Lain di Sidang MK Pilkada Kukar

Polemik masa jabatan Edi Damansyah, kata Zainal Arifin Mochtar yang aktor Dirty Vote dan ahli lain di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa
SENGKETA PILKADA KUKAR - Zainal Arifin Mochtar dan Herdiansyah Hamzah (kanan) di sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi-Alif hari ini, Kamis (13/2/2025). Polemik masa jabatan Edi Damansyah menjadi bahasan dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi-Alif hari ini, Kamis (13/2/2025).  Simak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak termasuk di antaranya, Zainal Arifin Mochtar yang Ahli Hukum Tata Negara dan aktor Dirty Vote. 

Alasannya bahwa tidak boleh ada pemimpin ganda dalam waktu yang bersamaan, sehingga jika wakil kepala daerah yang menggantikan sementara dianggap sebagai kepala daerah definitif berarti ada dua kepala daerah pada waktu bersamaan.

Sebab kepala daerah yang asli tidak diberhentikan secara definitif, hanya dianggap tidak bisa menjalankan fungsinya.

“Segala konsep administrasinya melekat sebagai wakil daerah bukan sebagai kepala daerah.

Sumpahnya menjadi penanda utama, termasuk sumpah yang dipegang wakil kepala daerah yang ditetapkan mewakili kepala daerah itu. 

Dia tidak pernah disumpah sebagai kepala daerah, hanya saja dia disuruh melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, sehingga harus dibedakan pejabat definitif dengan pejabat pengganti sementara,” jelas Uceng.

  • Genus Plt.

Sementara Herdiansyah Hamzah masih Ahli dari pihak Edi-Rendi dalam pandangan keahliannya menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah bersifat tetap selama lima tahun dan kemudian dimulai perhitungan saat proses pelantikan.

Sebab pada proses ini, pelantikan dimaknai peralihan kekuasaan dari kekuasaan lama kepada kekuasaan baru.

Dalam proses pelantikan tersebut, pertama telah didahului dengan serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat yang baru.

Kedua, pada pelantikan tersebut sebagai penanda awal dimulainya proses kekuasaan dijalankan.

Sehingga tidak ada parameter lain, karena pelantikan menjadi momentum perhitungan dan otoritas secara penuh dan dijalankan pada saat itu.

Ketiga, pelantikan menjadi ukuran masa jabatan dimulai karena sumpah jabatan yang bukan hanya seremonial, melainkan bermakna pemangku jabatan berkomitmen, bertanggung jawab dan disampaikan secara terbuka di hadapan publik sekaligus sumpah jabatan tersebut sebagai relasi antara pemangku jabatan dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Lebih jelas, Herdiansyah mengatakan bahwa kendati masa jabatan kepala daerah itu bersifat tetap, tetapi jabatan itu bisa berhenti di tengah jalan. Pemberhentian itu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Dalam perkara a quo, jelas Herdiansyah, sebenarnya penetapan Bupati  Kutai Kartanegara ini dimulai saat proses yang bukan dimaknai berhalangan tetap, tetapi berhalangan sementara.

Wakil Bupati menjalankan kewenangan Bupati pada saat Bupati ditahan atau berhalangan sementara.

Maka mandatorinya sudah jelas, yang disebut apakah Plt. bisa dikualifikasikan perhitungan periodisasi masa jabatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved